Senin, 19 April 2010

AS-SHULH

A. Pengertian
secara etimologi shulh berarti meredam pertikaian. Secara terminology sehulh adalah suatu akad yang bertujuan mengakhiri perselisihan atau persengkataan.
B. Landasan hokum
a. Al-Quran
                             •    
9. dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.

b. Al-Hadits
ألصلح جائز بين المسلمين إلا صلحا أحل حراما أو حرم حلالا (رواه إبن حبان) والمسلمون على شروطهم إلاشرطا حرم حلالا اوأحل حراما
Artinya:
Perdamaian dibolehkan dikalangan muslimin, selian perdamaian yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram. Dan orang-orang islam (yang mengadakan perdamaian itu) bergantung pada syarat-syarat mereka (yang telah disepakati), selain yang mengahramkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
C. Rukun dan Syarat Shulh
a. Rukun shulh
1. Mushalih (masing-masing pihak yang melakukan akad perdamaian untuk menghilangkan permusuhan atau sengketa.
2. Musholih ‘anhu (persoalan yang dipersilisihkan / di persengketaan).
3. Musholih ‘alaih (hal-hal yang dilakuka oleh salah satu pihak terhadap lawannya untuk memutuskan perselisihan )
4. Sighot (ijab qobul).
b. Syarat Shulh
1. Musholih yang tindakannya dianggap sah menurut hokum
2. Musholih boleh dapat diketahui secara jelas sehingga ada kesamaran yang dapat menimbulkan perselisihan
3. Hak manusia boleh diwakilkan sekalipun tidak berupa harta.
D. Macam-macam perdamaian
a. Perdamaina antara muslimin dengan kafir
b. Perdamaian antara kepala Negara (imam / kholifah)
c. Perdamian antara suami istri
d. Perdamaian antara muamalat.
E. Aplikasi shulh dalam perbankan syariah
Bilaman terjadi sengketa antara perbankan syariah dengan nasabahnya (yang biasanya karena ketidaksesuaian antara realitas dengan penawarannya, tidak sesuai dengan spesifikasinya, tidak sesuai dengan aturan main yang diperjanjikan, layanan danalur birokrasi yang tidak sesuai dengan akad serta komplian terhadap lambatnya proses kerja),
maka langkah-langkah yang ditempuh, adalah:
1. Mengembalikan kepada butir-butir akad yang telah ada sebelumnya yang mana dalam suatu akad biasanya memuat klausa penyelesaian sengketa yang terdiri atas pilihan hokum dan pilihan lembaga atau forum penyelesaian sengketa.
2. Para pihak yakni nasabah dengan bank kembali duduk bersama dan focus kepada masalah yang dipersengketakan.
3. Mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan, hal ini yang sangat dianjurkan untuk menyelasiakan sengketa dalam islam karena sangat mencintai perdamaian.
4. Jika belum terjadi pemecahan masalah, maka diselesaikan lewat basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional). Badan ini adalah satu-satunya yang berwewenagng memeriksa dan memutuskan sengketa muamalah yang timbul dalam perdagangan, indusri jasa, dan keuangan.
5. Jika belum terjadi pemcahan masalah juga maka alternative terakhir melalui jalur pengadilan. Keputusan yang dilakukan oleh pengadilan tidak bisa di ganggu gugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar