Kamis, 26 Desember 2013

Kesehatan adalah nomor 1

Setiap orang pasti memiliki kesibukan masing-masing yang memerlukan banyak waktu untuk terus beraktivitas. 
Waktu terus bergulir sepanjang hari dengan aktivitas yang terus menerus dilakukannya.aktifitas ini tak luput dari keinginan mereka untuk mendapatkan kebahagiaan yang hakiki. Semua fasilitas terpenuhi,seperti rumAh,mobil,rumah, dan kemewahan lainny. Ini semua didapat dari hasil kerja keras mereka setiap harinya.
Dan untuk mendapatkan hasil itu ada sebagian orang yang melakukannya dengan jalan yang tidak benar. Mencuri, merampas, menipu, semua mereka lakukan untuk mendapatkan itu semua. Dan jalan benar sangat dilarang oleh agama, dan mereka mengambil hak orang lain dengan cara paksa.
Jalan dengan cara kerja keras untuk mendapatkan hasil yang memuaskan memang sangat butuh waktu yang panjang

Rabu, 22 Februari 2012

Peengeenallan SPSS

Bhina Patria - www.inparametric.com 1
Peengeenallan SPSS
Bhina Patria
inparametric@yahoo.com
Sudah pasti untuk mengenal SPSSAnda harus menginstall dulu programini. Saya
sarankan untuk meng-install versi 10 atau 11. Secara tampilan kedua versi ini sama hanya
ada beberapa tambahan fitur baru di versi 11. Sebelum menginstall ada baiknya anda
copy dulu SPSS di folder tertentu di partisi yangberlainan dengan sistemWindows anda
–drive D:, E:, F: dst. Maksudnya jika SPSS mengalami kerusakan anda bisa dengan
mudah menginstall lagi. Jika anda belum punya komputer, di rental-rental saat ini sudah
banyak yangmenginstall SPSS.
Data Editor
1. Data View
Sebelum mulai menganalisis data yang perlu dilakukan pertama kali tentu saja
adalah mengentri data ke SPSS. Ketika awal anda membuka SPSS akanmuncul tampilan
data view pada data editor seperti yang terlihat di bawah ini (gambar 1). Menu-menu
seperti File, Edit, View, Windows dan Help adalah menu-menu umumyang sama dengan
aplikasi under Windows lainnya -silakan pelajari sendiri lebih lanjut. Menu-menu yang
khas di SPSS adalah:
- Data, merupakan menu untuk memodifikasi data secara keseluruhan seperti
mengurutkan data,menggabungkan data dll.
- Transform, yaitu menu untuk mentranformasikan data berdasar kriteria tertentu
seperti penjumlahan antar variabel, recoding, dll.
- Analize, menu untuk mengolah data seperti korelasi, regresi, uji-t, dll.
- Graph, menu untuk memvisualisasikan data seperti histogram, scatter-plot,
boxplot dll.
- Utillities, menu pendukung yang berisi: informasi variabel, informasi file, menu
editor dll.
Bhina Patria - www.inparametric.com 2
Gambar 1:Data View
2. Variabel View
Bagian kedua dari data editor yang tidak kalah penting dengan data view adalah
variabel view. Tampilan ini bisa kita lihat dengan mengklik tab sheet [variabel view]
yangada di kiri bawah tampilan data editor. Lewat variabel view ini kita dapat mengubah
setting data editor sesuai dengan data yang kita miliki. Pada SPSS versi 7 tampilan ini
belum ada, yang tersedia adalah tampilan terpisah untuk setiap variabel yang akan
ditampilkan. Namun pada dasarnya mempunyai fungsi yang sama.
Gambar2: Variable view
Menu yangtersedia dalamvariabel view diantaranya:
Bhina Patria - www.inparametric.com 3
- Name. kolom ini untuk memberi nama variabel.Nama variabel yang kita tuliskan
disini akan muncul pada data editor. Pemberian nama harus diawali dengan huruf,
tidak bisa dimulai dengan angka. Maksimal hanya bisa berisi 8 karakter.
- Type. untuk menyesuaikan jenis data yang anda masukkan, apakah numeric,
string (data nominal yang berupa huruf ex: nama). Klik ikon dalam kolom type
maka akan muncul kotak dialog variabel type untuk melakukan perubahan
tertentu. Pada kotak dialog ini anda bisa juga mengubah lebar kolom (Width) dan
karakter desimal (DecimalPlaces).
Gambar 3: Variable Type
- Label. Kolom ini berfungsi untuk memberi label pada variabel yang kita
inginkan. Misalnya kita mempunyai variabel “nama” pada kolom pertama,
variable tersebut bisa kita beri label “nama responden”. Contoh lainnya bila kita
mempunyai variabel dengan nama “skala1”, kita bisa mendefinisikan lebih jelas
dengan memberi label sesuai dengan nama skala kita sebenarnya, misalnya “skala
kecemasan” dll. Pemberian label ini sangat penting karena pada hasil analisis
(output) akan tercetak label yang telah kita definisikan ini. Tercetaknya label pada
output akan sangat membantu dalam interpetasi output tersebut.
- Value. Kolom ini berfungsi untuk medefinisikan value data dari variabel yang
dimaksud. Pemberian value ini biasanya untuk data yang bersifat ordinal dan
interval. Klik ikon pada kolom value maka akan muncul kotak dialog value
labels. Misalnya pada variabel gender kita akan mendefinisikan jenis kelamin
dengan melakukan pemberian label. Yang perlu kita lakukan adalah mengisi
[Value] dan [Value label] lalu klik [Add]. Lakukan ini untuk semua value
kemudian klik [OK] -lihat gambar4. Setelah pemberian value ini maka pada
variabel gender kita tidak perlu menuliskan laki-laki dan perempuan melainkan
cukup mengisi 1 untuk laki-laki dan 2 untuk jenis kelamin perempuan.
Bhina Patria - www.inparametric.com 4
Gambar 4: Value labels
- Missing. Kolom ini berfungsi untuk mendefinisikan missing value yang ada
dalam data kita. Yang dimaksud missing value disini adalah jika ada data kosong
dalam data kita. Data kosong bisa disebabkan karena tidak tersedianya data atau
sebab lain misanya pada pengisian skala ada item-item yang t erlewat oleh
responden. Untuk mengaktifkan kotak dialog missing value, klik ikon pada
kolom missing. Pada form Discrete missing value isikan angka yang akan
dijadikan pengganti missing value, misalnya 9, 99, 999 dsb. Misalnya jika kita
memilih angka 9 maka setiap ada data yang tidak diisi (missing value) angka 9
yang harus diisikan, jangan dibiarkan kosong! Perbedaan bila diisi 9 dan yang
dibiarkan kosong akan dijelaskan lebih lanjut.
Gambar 5: Missing Values
- Coloumn. Fungsi menu ini adalah untuk mengubah jumlah karakter yang dapat
dimasukkan pada suatu variabel tertentu.Bila kita mengisi coloumn dengan angka
2 maka hanya dua digit data saja yang dapat dimasukkan pada variabel tersebut.
- Align. Menu ini mengatur posisi data pada tiap cell. Pilihan posisinya ada tiga
yaitu left, right dan center.
- Measurement.Menu ini mendefinisikan jenis data apa yang kita punyai. Pilihan
yangada adalah scale, nominal dan ordinal.

bimbingan belajar dan privat aa privat school

MATA PELAJARAN BIMBEL DAN PRIVAT
Mata Pelajaran SD Mata Pelajaran SMP
- Bahasa Indonesia - Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris - Bahasa Inggris
- IPA - IPA (Biologi, Fisika)
- IPS - IPS (Ekonomi, Sejarah)
- Pendidikan Agama Islam (Tajwid, Bahasa Arab, belajar Al-Quran) - Pendidikan Agama Islam (Tajwid, Bahasa Arab, belajar Al-Quran)
- Lain-lain - Lain-lain

BIAYA KURSUS BIMBEL
JENJANG PENDIDIKAN MATA PELAJARAN PERTEMUAN WAKTU KAPASITAS BIAYA
SD Per Mata Pelajaran 1 bulan / 4 x pertemuan 4 Jam / 4x pertemuan 5-6 Orang Rp 20.000,-
SMP Per Mata Pelajaran 1 bulan / 4 x pertemuan 4 Jam / 4x pertemuan 5-6 Orang Rp 30.000,-

BIAYA-BIAYA PRIVAT MENGAJAR KE RUMAH
JENJANG PENDIDIKAN HARI MENGAJAR DAN MATA PELAJARAN PERTEMUAN WAKTU BIAYA
SD Sesuai permintaan murid 1 x pertemuan 1 ½ Jam (satu Setengah Jam) Rp 60.000
SMP Sesuai Permintaan Murid 1 x pertemuan 1 ½ Jam (satu Setengah Jam) Rp 70.000

FORMULIR PENDAFTARAN MUNAQASAH

FORMULIR PENDAFTARAN MUNAQASAH

1. Nama : ...........................................................................
2. Jenis Kelamin : Laki-laki/Perempuan
3. Kewarganegaraan : ...........................................................................
4. Pekerjaan : ..........................................................................
5. Tempat/Tgl. Lahir : ...........................................................................
6. NIM : ...........................................................................
7. Alamat
a. Asal : ........................................................................... ..............................
............................................... Telp................... ..............................
b. Sekarang : ........................................................................... ..............................
..........................................................................................................
Alamat Email : ................................................ Telp/Hp.......................................
8. Program Studi : ...........................................................................
9. Konsentrasi : ...........................................................................
10. Tahun Masuk UIN JKT : ...........................................................................
11. Transkrip Nilai
a. SKS : ...........................................................................
b. KTN : ...........................................................................
c. IPK : ...........................................................................
13. Nilai Komprehensif : .................(............)
12. Judul Skripsi : ........................................................................... ..............................
........................................................................... ..............................
........................................................................... ..............................
13. Pembimbing : 1. .....................................................................
2. .....................................................................

Jakarta, .................................200....
Pendaftar,


(....................................................)

PERSYARATAN
PENDAFTARAN SKRIPSI


Nama :
NIM :
Konsentrasi :

No Ceklis Uraian Keterangan
1 Copy Tanda Lunas Pembayaran Sripsi
2 Bukti Lunas pembayaran Zis POM Angkatan 2000-2002
3 Copy Kwitansi Lunas Pembayaran Uang Syukuran
4 Pas Photo berwarna 3 x 4 = 3 lembar
5 Copy Transkip Nilai terakhir sebelum skripsi
6 Copy halaman pengesahan skripsi
7 Skripsi 3 expl (pembimbing 1),4 expl (pembim. 2)
8 Stofmapplastik (1 buah)
9 Copy Surat Keterangan Lulus Ujian Komprehensif
10 Copy Ijazah yang dilegalisir
11 Copy Nilai TOEFL dan TOAFL Angkatan 2005-dst

Jakarta,…………….
Penerima Pendaftaran Pendaftar



…………………………. ……………………


PERSYARATAN
PENDAFTARAN SKRIPSI


Nama :
NIM :
Konsen/Kls :

No Ceklis Uraian Keterangan
1 Copy Tanda Lunas Pembayaran Sripsi
2 Bukti Lunas pembayaran Zis POM Angkatan 2000-2002
3 Copy Kwitansi Lunas Pembayaran Uang Syukuran
4 Pas Photo berwarna 3 x 4 = 3 lembar
5 Copy Transkip Nilai terakhir sebelum skripsi
6 Copy halaman pengesahan skripsi
7 Skripsi 3 expl (pembimbing 1),4 expl (pembim. 2)
8 Stofmapplastik (1 buah)
9 Copy Surat Keterangan Lulus Ujian Komprehensif
10 Copy Ijazah yang dilegalisir
11 Copy Nilai TOEFL dan TOAFL Angkatan 2005-dst

Jakarta,…………….
Penerima Pendaftaran Pendaftar


…………………………. ……………………

PERSYARATAN PENDAFTARAN KOMPREHENSIF

PERSYARATAN
PENDAFTARAN KOMPREHENSIF

Nama : ..................................
NIM : ..................................
Prodi : ..................................
Konsentrasi : ..................................

No Uraian Check-list Keterangan
1 Copy Transkrip Akademik
2 Bukti Lunas Pembayaran Administrasi Kompre
3 Pas Photo 3 x 4 = 1 lembar
4 Stofmap Folio (1 buah)
5 Bukti pembayaran SPP semester berjalan

Jakarta, …………………
Penerima Pendaftaran Pendaftar



…………………………. ……………………

PERSYARATAN
PENDAFTARAN KOMPREHENSIF

Nama : ..................................
NIM : ..................................
Prodi : ..................................
Konsentrasi : ..................................

No Uraian Check-list Keterangan
1 Copy Transkrip Akademik
2 Bukti Lunas Pembayaran Administrasi Kompre
3 Pas Photo 3 x 4 = 1 lembar
4 Stofmap Folio (1 buah)
5 Bukti pembayaran SPP semester berjalan

Jakarta, …………………
Penerima Pendaftaran Pendaftar



…………………………. ……………………

prosedur pelaksanaan skripsi uin jakarta prodi muamalat

PROSEDUR PELAKSANAAN
SEMINAR PROPOSAL SKRIPSI, UJIAN KOMPREHENSIF DAN UJIAN MUNAQASAH PROGRAM STUDI MUAMALAT

A. Seminar Proposal Skripsi
Seminar proposal skripsi merupakan kegiatan seminar dalam rangka memberikan bimbingan kepada mahasiswa yang telah menyiapkan draf proposal penulisan skripsi.Adapun prosedur pelaksanaan Seminar Proposal Skripsi (SPS) adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa mendaftar ke sekretaris program studi dengan melampirkan persyaratan; a). draf proposal (4 exemplar), b). IP dengan minimal 120 sks, c). Slip bukti pembayaran SPP semester berjalan.
2. Proposal penelitian dinilai layak untuk diseminarkan bila telah terpenuhi unsur-unsur sebagai berikut: 1).Judul Penelitian, 2).Latar Belakang Masalah, 3). Pembatasan dan Perumusan Masalah, 4). Tujuan Penelitian, 5). Kegunaan/ Manfaat Penelitian, 6). Kajian Pustaka, 7). Kerangka Teori dan Kerangka Konsep, 8). Metode penelitian yang terdiri dari; Jenis Penelitian, Pendekatan Penelitian, Jenis Data Dan Sumber Data, Tehnik Pengumpulan Data, Tehnik Pengambilan Sampel (Jika Penelitian Survei), Tehnik Analisa Data, Pedoman Penulisan Laporan, 9). Sistematika Penulisan, 10). Daftar Pustaka (minimal 10 buku referensi Primer)
3. Bila telah terdaftar minimal 10 mahasiswa calon peserta SPS, program studi merekap peserta dan menentukan jadwal pelaksanaannya.
4. Pelaksanaan SJS dihadiri oleh ketua, sekretaris, 2 orang dosen penguji, dan para mahasiswa peserta SJS. Mahasiswa yang bukan peserta SPS diperbolehkan hadir untuk tujuan pembelajaran.
5. Setelah seminar berlangsung terdapat tiga kemungkinan, pertama, proposal diterima tanpa perbaikan, kedua, proposal diterima dengan perbaikan dan penyempurnaan, dan ketiga, proposal ditolak.
6. Bila proposal diterima tanpa perbaikan, program studi akan langsung membuatkan surat pengantar ke pembimbing setelah ditentukan nama pembimbingnya oleh tim pembimbing seminar.
7. Bila proposal diterima dengan perbaikan dan penyempurnaan, mahasiswa wajib memperbaiki dan menyempurnakannya kemudian menyerahkan kepada para penguji untuk meminta ACC (persetujuan) dan kemudian ditentukan dosen pembimbingnya oleh Ketua Program Studi dan dibuatkan surat pengantar ke pembimbing oleh sekretaris program studi (maksimal 2 hari)
8. Bila proposal ditolak, mahasiswa harus mencari judul baru kemudian diajukan kembali dalam sidang seminar dengan dikenakan biaya administrasi yang akan ditentukan kemudian dengan SK Dekan.
9. Setelah mendapatkan surat pengantar ke pembimbing dari sekretaris program studi, mahasiswa yang bersangkutan meminta nomor surat dan amplop surat (sebanyak dosen pembimbing) ke bagian subag administrasi umum (Lt. 2). Setelah itu, surat pengantar diperbanyak 4 kali dan stempel Fakultas Syari’ah dan Hukum ke Subag Administrasi Umum. Mahasiswa selain harus menyampaikan segera surat pengantar yang dilampiri proposal kepada kepada dosen pembimbing, ia juga wajib menyampaikan tembusan surat pengantar ke bagian akademik 1 (satu) exemplar dan ke bagian sekretaris program studi 1 (satu) exemplar.
10. Bila proposal telah disampaikan ke pembimbing segala bentuk perubahan atau penyempurnaan menjadi wewenang pembimbing. Namun, jika diadakan perubahan judul mahasiswa wajib menyampaikan ke sekretaris program studi dengan bukti acc dari pembimbing untuk kemudian dilakukan pencatatan.

B. Ujian Komprehensif
Ujian komprehensif adalah evaluasi yang diselenggarakan untuk mengetahui wawasan kemampuan pemahaman mahasiswa yang bersifat utuh dan menyeluruh dalam bidang keilmuan yang menjadi pilihan program studi dan peminatannya. Adapun prosedur pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa mendaftar ke sekretaris program studi dengan membawa persyaratan sebagai berikut: a). Menyerahkan IPK non skripsi dengan nilai minimal 2,00, b). Menyerahkan bukti pembayaran SPP semester berjalan, c). Mengisi Formulir pendaftaran, d). Menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan sesuai dengan ketentuan ke Subag Keuangan.
2. Pendaftaran boleh dilakukan setiap hari kerja. Akan tetapi, pada setiap periode pelaksanaan uji komprehensif akan ditentukan batas akhir pendaftaran.
3. Ujian dilaksanakan selama 2 (dua) hari. Hari pertama untuk ujian tulis yang meliputi materi tentang Dasar-dasar ekonomi Islam, fiqh muamalat, dan Lembaga Keuangan Syariah. Hari kedua ujian lisan yang merupakan pengembangan dari soal ujian lisan dan Qiraatulkutub yang menggunakan kitab Mabahits fi al-Iqtishad al-Islami dan al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah al-Zuhaili.
4. Ujian tulis dilaksanakan mulai pukul 09.00 – 12.00. Sedangkan ujian lisan dilaksankan pada hari berikutnya mulai pukul 09.00 – 14.00. Untuk masing-masing peserta ujian lisan disediakan waktu maksimal 30 menit.
5. Setelah ujian selesai dilaksanakan, mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian komprehensif akan mendapatkan surat keterangan lulus/sertifikat. Sedangkan bagi yang dinyatakan gagal harus mengulang kembali ujian komprehensif
6. Surat keterangan lulus yang telah diterima agar difotocopy sesuai dengan keperluan dan wajib disampaikan tembusan fotocopinya ke bagian akademik 1 (satu) exemplar dan ke sekretaris program studi 1 (satu) exemplar.

C. Ujian Munaqasah
Ujian Munaqasah atau ujian skripsi merupakan evaluasi terhadap karya tulis ilmiah berupa skripsi yang disusun mahasiswa sebagai syarat menyelesaikan studinya. Adapun prosedur pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa mendaftar ke sekretaris program studi dengan membawa persyaratan sebagai berikut: a). Copy Tanda Lunas Pembayaran Skripsi dari Bag. Akademik Pusat UIN, b). Bukti Lunas Pembayaran ZIS POM dari Subag. Keuangan Fakultas Syari’ah dan Hukum (untuk angkatan 2002-2003 dan 2003-2004), c). Copy Kwitansi Lunas Pembayaran Uang Tasyakuran dari Subag. Keuangan Fakultas Syari’ah dan Hukum, d). Pas Photo 3x4=3 Lembar, e). Copy Ijazah SMU/MA, f). Copy Transkip Nilai Terakhir Sebelum Skripsi, g). Copy Halaman Pengesahan Skripsi, h). Skripsi 3 Expl (Pembimbing 1),4 Expl (Pembimbing 2), i). Stofmap Folio(1 buah) Dan Stofmap plastik(1 buah)
2. Bila telah terdaftar minimal 10 mahasiswa calon peserta, program studi merekap peserta dan menentukan pembimbing dan jadual pelaksanaannya.
3. Ujian munaqasah dilaksanakan mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB.
4. Ketika pelaksanaan ujian berlangsung ada beberapa hal yang harus diperhatikan mahasiswa peserta ujian, yaitu:
a. Datang tepat waktu
b. Berpakaian yang sopan rapi. Untuk mahasiswa memakai jas dan berdasi, sedangkan untuk mahasiswi memakai blazer dengan warna senada
c. Membuat ringkasan skripsi dalam bentuk flow cart untuk bahan presentasi
d. Membawa buku-buku yang menjadi referensi utama skripsi
e. Mengikuti acara pengumuman hasil ujian skripsi dan penutupan.
5. Setelah ujian selesai dan dinyatakan lulus, mahasiswa yang bersangkutan diharuskan:
a. Membuat surat pernyataan kesediaan memperbaiki skripsi maksimal 3 bulan di atas materai Rp. 3000.
b. Mengecek biodata pribadi mahasiswa yg bersangkutan yang ada di data base program studi
c. Menandatangani berita acara ujian setelah tiga hari semenjak pelaksanaan ujian
d. Memperbaiki skripsi atas dasar saran dan masukan penguji sebelum pendaftaran wisuda
6. Setelah perbaikan skripsi dilakukan, mahasiswa yang bersangkuatan harus meminta tanda tangan pengesahan kepada (secara berurutan): a). Sekretaris program studi, b) Penguji, c). pembimbing skripsi, d). Ketua Program Studi, e). Dekan FSH
7. Pendaftaran wisuda baru bisa dilakukan setelah skripsi disahkan oleh dekan dan dijilid hard cover.
8. Ketika mendaftar wisuda ke sekretaris program studi, mahasiswa mengisi formulir pendaftaran yang dilampiri dengan skripsi.
9. Pada saat mendaftar wisuda mahasiswa yang bersangkutan berhak memperoleh surat keterangan lulus sementara dari sekretaris program studi.
10. Surat keterangan lulus yang telah diterima agar difoto copy sesuai dengan keperluan dan wajib menyampaikan tembusan foto copynya ke bagian akademik 1 (satu) exemplar dan ke sekretaris program studi 1 (satu) exemplar.
















PROSEDUR PELAKSANAAN
TRANSKRIP NILAI IPK NON SKRIPSI DAN KONVERSI NILAI PRODI MUAMALAT

D. Transkrip Nilai IPK Non Skripsi
Transkrip nilai IPK non skripsi adalah transkrip nilai indeks prestasi yang telah dicapai mahasiswa hingga semester akhir minus nilai skripsi. Jumlah sks IPK non skripsi 148 (kurikulum 2000);152 sks (kurikulum 2003); dan 154 sks (kurikulum 2005).Adapun prosedur pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang memerlukan transkrip nilai datang terlebih dahulu ke sekretaris program studi untuk mengambil blanko transkrip nilai.
2. Setelah difotocopy menurut keperluan, mahasiswa mengisi blanko tersebut dengan nilai mata kuliah yang belum tercantum di transkrip nilai semester 1-7. Dalam kolom keterangan perlu dijelaskan mengapa nilai tidak tercantum di IPK semester 1-7 (belum masuk/semester pendek/perbaikan (pendalaman)/ ralat (karena kesalahan)/nabung).
3. Untuk nilai mata kuliah yang dimasukkan ke blanko transkrip harus dibuktikan dengan foto copy nilai mata kuliah terkait. Setelah terkumpul bukti foto copy nilai, kemudian disusun berdasarkan urutan mata kuliah dalam blanko transkrip.
4. Selanjutnya mahasiwa menghadap kembali ke sekretaris program studi untuk cross check data nilai yang telah di isi di blanko nilai dengan nilai mahasiswa yang bersangkutan yang ada di buku nilai program studi.
5. Bila tidak ada perbedaan data nilai di blanko dan di program studi maka sekretaris program studi akan memberikan paraf pada sisi kanan nilai huruf. Bila terdapat perbedaan maka nilai yang ada di program studi yang dijadikan standar.
6. Setelah cross check data nilai selesai dilaksanakan, sekretaris program studi menandatangani blanko nilai di bagian sudut kanan bawah.
7. Blanko yang telah di tandatangani kemudian difotocopy mahasiswa yang bersangkutan sebanyak 2 exemplar dan distempel Fakultas Syari’ah dan Hukum di Subag Administrasi Umum. Selanjutnya mahasiswa wajib menyampaikan tembusan foto copynya ke sekretaris program studi 1 (satu) exemplar dan 1 exp lagi diserahkan kepada bagian akademik pusat (Ibu Dra. Hj. Nuriyah Tahir, MM) untuk dibuatkan IPK non skripsi.
8. Setelah mendapatkan IPK non skripsi, mahasiswa kembali menghadap sekretaris program studi untuk mendapatkan tanda tangan pengesahan. Lembar-1 (warna putih) IPK non skripsi untuk mahasiswa, sedangkan lembar-2 (warna merah) untuk arsip di program studi.
E. Konversi Nilai
1. Pengajuan konversi nilai dibedakan antara konversi nilai mahasiswa pindahan dari luar UIN Jakarta dan Pindah dari Fakultas/Program Studi di lingkungan UIN Jakarta.
2. Untuk konversi nilai mahasiswa pindahan dari luar UIN Jakarta diatur sebagai berikut:
a. Mahasiswa yang bersangkutan berasal dari PTN/PTS yang terakreditasi
b. Nilai yang dapat dikonversi adalah nilai A dan B
c. Konversi mata kuliah didasarkan pada kurikulum yang berlaku di Fakultas/Program studi yang dimasuki
d. Membayar biaya konversi mata kuliah berdasarkan jumlah sks yang diakui. Besar biaya konversi ditentukan dengan SK Rektor.
3. Prosedur pengajuan konversi mata kuliah mahasiswa pindahan dari luar UIN Jakarta sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan konversi kepada pimpinan UIN c/q. Kepala Biro AAK atau kabag Akademik dengan melampirkan:
a. Tanda Lulus Ujian Masuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
b. Transkrip Akademik/ Nilai (asli) yang sudah diperoleh dari perguruan tinggi asal.
c. Permohonan Pindah (asli) ke UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan perguruan tinggi asal.
d. Surat Keterangan (asli) dari Kedutaan Besar Indonesia di negara asal bagi mahasiswa Indonesia yang berasal dan perguruan tinggi luar negeri.
e. Bagi warga negara asing berlaku ketentuan tersendiri.
b. Peserta yang memenuhi persyaratan, oleh Kepala Biro AAK atau Kabag Akademik dikeluarkan surat permohonan kepada Pimpinan Fakultas/ Program Studi untuk penetapan konversi mata kuliah dan nilai.
c. Setelah penetapan konversi nilai selesai dilakukan, sekretaris program studi membuatkan surat keterangan mata kuliah yang dapat dikonversi yang ditandatangani oleh Dekan/Ketua Program Studi.
d. Mahasiswa yang bersangkutan membawa surat keterangan tersebut ke bagian keuangan--gedung rektorat Lt-3--untuk membayar biaya konversi. Kemudian dilanjutkan ke bagian akademik pusat untuk diproses sebagai mahasiswa Fakultas/Progrm Studi yang baru dengan diterbitkan Kartu Hasil Studi yang baru sesuai dengan hasil konversi.
e. Selanjutnya mahasiswa wajib menyampaikan tembusan foto copy Kartu Hasil Studi yang baru ke sekretaris program studi sebanyak 1 (satu) exemplar.
4. Prosedur pengajuan konversi mata kuliah mahasiswa pindahan dari Fakultas/Program Studi di lingkungan UIN Jakarta sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan konversi kepada pimpinan UIN c/q. Kepala Biro AAK atau kabag Akademik dengan melampirkan:
a. Tanda Lulus Ujian Masuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
b. Transkrip Akademik/Nilai (asli) yang sudah diperoleh dari Fakultas/ Program studi Asal.
c. Permohonan Pindah (asli) dari Fakultas/Program Studi asal di lingkungan UIN Jakarta ke Fakultas/Program Studi baru di lingkungan UIN Jakarta dan
b. Peserta yang memenuhi persyaratan, oleh Kepala Biro AAK arau Kabag Akademik dikeluarkan surat permohonan kepada Pimpinan Fakultas/ Jurusan/ Program Studi untuk penetapan konversi mata kuliah dan nilai.
c. Setelah penetapan konversi nilai selesai dilakukan, sekretaris program studi membuatkan surat keterangan mata kuliah yang dapat dikonversi yang ditandatangani oleh Dekan/Ketua Program Studi.
d. Mahasiswa yang bersangkutan membawa surat keterangan tersebut ke bagian keuangan--gedung rektorat Lt-3--untuk membayar biaya konversi. Kemudian dilanjutkan ke bagian akademik pusat untuk diproses sebagai mahasiswa Fakultas/Progrm Studi yang baru dengan diterbitkan Kartu Hasil Studi yang baru sesuai dengan hasil konversi.
e. Selanjutnya mahasiswa wajib menyampaikan tembusan foto copy Kartu Hasil Studi yang baru ke sekretaris program studi sebanyak 1 (satu) exemplar.










BEBERAPA LAYANAN AKADEMIK
DAN ADMINISTRASI YANG PERLU
DIKETAHUI MAHASISWA PRODI MUAMALAT

1. Apabila ada nilai mata kuliah yang belum masuk IP (indeks Prestasi) atau masuk tetapi terdapat kesalahan, agar mahasiswa menyimpan data mata kuliah yang benar. Nilai tersebut akan di masukkan atau diperbaiki pada saat mahasiswa yang bersangkutan mengurus transkrip nilai akhir non skripsi ke sekretaris program studi (setelah semester 7 dan tidak mempunyai hutang mata kuliah).
2. Pada prinsipnya IP komulatif hanya diberikan pada semester IV, VII, dan saat transkrip nilai akhir non skripsi. Akan tetapi bila sangat dibutuhkan bisa dibuatkan dengan syarat melampirkan surat keterangan dari lembaga yang membutuhkannya atau menunjukkan formulir beasiswa (bila kebutuhan pembuatan IP komulatif untuk persyaratan beasiswa).
3. Bila mahasiswa membutuhkan administrasi surat menyurat agar meminta bantuan pada bagian administrasi umum Fakultas Syari’ah Lt. 2. Adapun administrasi surat menyurat yang bisa dilayani adalah sebagai berikut:
a. Surat pernyataan mata kuliah
b. Surat keterangan aktif kuliah
c. Surat pengantar magang
d. Surat keterangan untuk beasiswa
e. Surat izin penelitian
f. Surat permohonan data dan wawancara
4. Untuk kebutuhan input data KRS/NILAI mahasiswa, pada prinsipnya fakultas hanya membantu menyediakan komputer untuk akses data. Sedangkan untuk print out tidak disediakan. Mahasiswa bisa melakukan print out di rental internet atau ditempat lain yang memungkinkan akses.
5. Bagi yang menginginkan data judul-judul skripsi yang terdahulu, mahasiswa prodi muamalat bisa memperolehnya di komputer di ruang Program Studi/Jurusan.


PRESEDUR PENCARIAN JUDUL SKRIPSI
DATA BASE PRODI MUAMALAT


1. Pada layar monitor klik 2 x short cut “data base muamalat”
2. Setelah tampil “file data base skripsi muamalat” klik tombol CTRL + F (untuk menampilkan kotak dialog Find and Replace)
3. Setelah tampil kotak dialog Find and Replace lakukan langkah-langkah berikut:
a. pada kolom find what, ketik kata kunci judul skripsi yang anda cari (misalnya: kata mudharabah/murabahah/manajemen resiko/ dll)
b. pada kolom look in, klik “judul”
c. pada kolom match, klik “any part of field”
d. pada kolom search, klik “All”
setelah terisi semua kolom klik tombol ”find next” untuk menemukan judul skripsi yang dimaksud.
4. Jika ingin menemukan judul yang terkait lainnya klik lagi tombol ”find next” atau cukup dengan klik menu record (pada toolbar), pilih filter dan kemudian klik filter by selection/ atau dengan menekan simbol ( ) pada toolbar. Untuk mengembalikan ke kondisi semula klik menu apply filter atau simbol ( )
5. Bila pada langkah no 3 hingga setalah klik ”find next”, tidak ditemukan judul skripsi,maka ada beberapa kemungkinan, pertama, kemungkinan kesalahan mengisi kolom kotak dialog Find and Replace, kedua, judul tidak ada (ketik lagi kata kunci judul yang lain), ketiga, Saudara yang belum faham (tanya pada sekpro muamalat atau yang mewakilinya).
6. Bila telah ditemukan bacalah hamdalah!

Senin, 19 April 2010

AS-SHULH

A. Pengertian
secara etimologi shulh berarti meredam pertikaian. Secara terminology sehulh adalah suatu akad yang bertujuan mengakhiri perselisihan atau persengkataan.
B. Landasan hokum
a. Al-Quran
                             •    
9. dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.

b. Al-Hadits
ألصلح جائز بين المسلمين إلا صلحا أحل حراما أو حرم حلالا (رواه إبن حبان) والمسلمون على شروطهم إلاشرطا حرم حلالا اوأحل حراما
Artinya:
Perdamaian dibolehkan dikalangan muslimin, selian perdamaian yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram. Dan orang-orang islam (yang mengadakan perdamaian itu) bergantung pada syarat-syarat mereka (yang telah disepakati), selain yang mengahramkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
C. Rukun dan Syarat Shulh
a. Rukun shulh
1. Mushalih (masing-masing pihak yang melakukan akad perdamaian untuk menghilangkan permusuhan atau sengketa.
2. Musholih ‘anhu (persoalan yang dipersilisihkan / di persengketaan).
3. Musholih ‘alaih (hal-hal yang dilakuka oleh salah satu pihak terhadap lawannya untuk memutuskan perselisihan )
4. Sighot (ijab qobul).
b. Syarat Shulh
1. Musholih yang tindakannya dianggap sah menurut hokum
2. Musholih boleh dapat diketahui secara jelas sehingga ada kesamaran yang dapat menimbulkan perselisihan
3. Hak manusia boleh diwakilkan sekalipun tidak berupa harta.
D. Macam-macam perdamaian
a. Perdamaina antara muslimin dengan kafir
b. Perdamaian antara kepala Negara (imam / kholifah)
c. Perdamian antara suami istri
d. Perdamaian antara muamalat.
E. Aplikasi shulh dalam perbankan syariah
Bilaman terjadi sengketa antara perbankan syariah dengan nasabahnya (yang biasanya karena ketidaksesuaian antara realitas dengan penawarannya, tidak sesuai dengan spesifikasinya, tidak sesuai dengan aturan main yang diperjanjikan, layanan danalur birokrasi yang tidak sesuai dengan akad serta komplian terhadap lambatnya proses kerja),
maka langkah-langkah yang ditempuh, adalah:
1. Mengembalikan kepada butir-butir akad yang telah ada sebelumnya yang mana dalam suatu akad biasanya memuat klausa penyelesaian sengketa yang terdiri atas pilihan hokum dan pilihan lembaga atau forum penyelesaian sengketa.
2. Para pihak yakni nasabah dengan bank kembali duduk bersama dan focus kepada masalah yang dipersengketakan.
3. Mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan, hal ini yang sangat dianjurkan untuk menyelasiakan sengketa dalam islam karena sangat mencintai perdamaian.
4. Jika belum terjadi pemecahan masalah, maka diselesaikan lewat basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional). Badan ini adalah satu-satunya yang berwewenagng memeriksa dan memutuskan sengketa muamalah yang timbul dalam perdagangan, indusri jasa, dan keuangan.
5. Jika belum terjadi pemcahan masalah juga maka alternative terakhir melalui jalur pengadilan. Keputusan yang dilakukan oleh pengadilan tidak bisa di ganggu gugat.

JU’ALAH

A. Pengertian
Secara etimologi ju’alah berarti upah atau hadiah. Secara terminlogi ju’alah adalah suatu iltizam (tanggung jawab) dalam bentuk janji memberikan upah tertentu secara sukarela terhadap orang yang berhasil melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan atau dihasilakn dengan yang diharapkan.
B. Landasan hukum
a. Al-Quran
            
72. penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". (Q.S. Yusuf: 72)

b. Al-Hadits
Dalam hadits diriwayatkan, bahwa para sahabat pernah menerima hadiah atau upah dengan cara ju’alah berupa seekor kambing karena salah seorang di antara mereka berhasil mengobati orang yang dipatuk kalajengking dengan cara membaca surat al-Fatihah. Ketika mereka menceritakan hal itu kepada rasulullah, karena takut hadiah tidak halal. Rasulullah pun tertawa seraya bersabda: “tahukah kamu sekalian, bahwa itu adalah jampi-jampi (yang positif). Terimalah hadiah itu dan beri saya sebagian. (HR. Jama’ah, mayoritas ahli hadits kecuali an-nasa’i).
C. Rukun dan Syarat Ju’alah
a. Rukun Ju’alah
1. Sighot (kalimat hendaknya mengandung arti member izin kepada yang akan bekerja)
2. Ja’il (orang yang menjanjikan upah, boleh bukan orang yang kehilangan).
3. Pekerjaan mencari barang yang hilang.
4. Upah / hadiah.
b. Syarat Ju’alah
1. Orang yang menjanjkan upah atau hadiah harus orang yang cakap untuk melakukan tindakan hukum, yaitu baligh, berakal dan cerdas.
2. Upah atau hadiah yang dijanjikan harus tediri dari sesuatu yang bernilai harta dan jelas juga jumlahnya.
3. Pekerjaan yang diharapkan hasilnya itu harus mengandung manfaat yang jelas dan boleh dimanfaatkan menurut hokum syara’.
4. Madzah syafi’I dan maliki menambahkan syarat, bahwa dalam maslah tertentu, ju’alah tidak boleh di bataasi dengan waktu tertentu , seperti mengembalikan (menemukan) orang yang hilang. Sedangkan madzhab hanbali membolehkan pemabatsan waktu.
5. Madzhab hanbali menambahkan syarat, bahwa pekerjaan yang diharpkan hasilnya itu, tidak terlalu berat, meskipun dapat dilakukan berulang kali seperti mengembalikan binatang ternak yang lepas dalam jumlah yang banyak.
6. Akad ju’alah bersifat suka rela.
D. Aplilasi ju’alah
Ju’alah biasa diaplikasikan dalam membuat pengumuman akan suatu barang yang hilang dan menginformasikan hal itu ke baliho-baliho, surat kabar, media telekomunikasi, dsb, dan akan memberikan upah bagi siapa yang menemukan barang tersebut.
Contoh.
Sipa yang dapat menemukan SIM atau KTP saya yang hilang, maka akan saya beri imbalan upah lima puluh ribu rupiah.”






E. Perbedaan ju’alah dengan Ijaroh
Ju’alah Ijaroh
Upah / hadiah yang dijanjikan hanyalah diterima oleh orang yang menyatakan sanggup mewujudkan apa yang menjadi objek pekerjaan tersebut. Orang yang melaksanakan pekerjaan tersebut berhak menerima upah sesuai dengan ukuran atau kadar prestasi yang diberikannya, meskipun pekerjaan itu belum selesai dikerjakan. Atau upahnya dapat ditentukan apakah harian, mingguan, tahunan, dsb
Terdapat unsur ghoror, karena didalamnya terdapat ketidaktegasan dari segi batas waktu penyelesaian pekerjaan atau cara dan bentuk pekerjaannya. Batas waktu penyelesaian pekerjaan atau cara kerjanya disebutkan dalam akad (perjanjian) atau harus dikerjakan sesuai dengan objek pekerjaan itu.
Tidak dibenarkan memberikan upah atau hadiah sebelum pekerjaan dilaksanakan dan mewujudkannya. Dibenarkan memberikan upah terlebih dahulu, baik keseluruhan maupun sebagian, sesuai dengan kesepakatan bersama asal saja yang member upah itu percaya.
Tindakan hokum yang dilakukan bersifat sukarela, sehingga apa-apa yang dijanjika boleh saja di batalkan, selama pekerjaan itu belum di mulai, tanpa menimbulkan akibat hokum. Tindakan hokum yang ersifat mengikat semua pihak yang melakukan perjanjian kerja. Jika pekerjaan itu dibatalkan , maka tindakan itu akan mengabibatkan hokum bagi pihak yang bersangkutan.

F. Perbedaan Ju’alah dengan Musaqqoh (perlombaan)
Ju’alah Musaqqoh
Pihak kedua jumlahnya tidak terbatas, siapapun boleh mengikutinya Pihak kedua jumlahnya terbatas
Tidak ditentukan batas waktunya Ditentukan batas waktunya
Objek usahanya pada saat berlangsung belum ada. Objek usaha pada saat berlangsung sudah ada dan jelas.

Ju’alah Musaqqoh
Pihak kedua jumlahnya tidak terbatas, siapapun boleh mengikutinya Pihak kedua jumlahnya terbatas
Tidak ditentukan batas waktunya Ditentukan batas waktunya
Objek usahanya pada saat berlangsung belum ada. Objek usaha pada saat berlangsung sudah ada dan jelas.

Mudharabah

A. Pengertian
Mudhrobah berasal dari kata dhorb, yang berarti memukul atau berjalan. Secara teknis mudhorbah yaitu akad kerjasama antara kedua belah pihak, dimana pihak pertama (shohibul mal) menyediakan seluruh modalnya 100% dan tidak terlibat dalam kegiatan usaha, sedangkan pihak kedua (mudhorib) menjadi pengelola dan hanya bermodalkan materil (tenaga). Keuntungan usaha yang diperoleh di bagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, maka kerugian itu ditanggung sepenuhnya oleh shohibul mal selama mudhorib tidak melakukan kecurangan ataupun kelalaian.
B. Landasan hokum
a. Al-Qur’an
وأخرون يضربون في الأرض يبتغون من فضل الله........
Artinya :
…dan dari orang yang berjalan kaki di muka bumi mencari sebagian karunia allah… (al-Muzammil:20)
b. Al-Hadits

عن صالح بن صهيب عن أبيه قال قال رسول الله صلَى الله عليه وسلم ثلاث فيهن البركة البيع إلى اجل والمقارضة واخلاط البر بالشعير للبيع
Artinya:
Dari sholih bin shuhaib r.a dari bapaknya berkata, telah bersabda rasullah SAW, “Tiga hal yang didalamnya terdapat kebenaran: jual beli secara tangguh, muqorodah atau mudhorobah, dan mencampur gandum dengan sya’ir (gandum) untuk keperluan rumah, bukan untuk di jual.”
C. Rukun dan Syarat mudhrobah
a. Rukun Mudhorobah
1. Shohibul mal (pemilik modal)
2. Mudhorib (pemilik usaha)
3. Amal (proyek / usaha)
4. Sighot (ijab qobul)
5. Nisbah bagi hasil
b. Syarat mudhorobah
1. Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya
2. Modal harus berbentuk tunai bukan piutang
3. Modal harus diserahkan kepada mudhorib untuk memungkinkan melakukan uasaha
4. Pembagian keuntungan harus di nyatakan dalam presentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti
5. Kesepakatan ratio presentase harus di capai melalui negoisasai dan dituangkan dalam kontrak
6. Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudorib mengembalikan seluruh (atau sebagian) modal kepada shohibul mal.
D. Jenis-jenis Mudhorobah
a. Mudhorobah Muthlaqoh
adalah bentuk kerjasama antara shohibul mal dengan mudhorib yang cakupannya sangat lua dan tidak di batasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
b. Mudorobah Muqayyadah
Adalah kebalikan dari mudhorobah muthlaqoh, yait si mudhorib di batasi dengan batasan-batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.
E. Aplikasi dalam Perbankan Syariah
a. Pada sisi penghimpunan dana, diterapkan pada tabungan berjangka, deposito biasa, deposito special
b. Pada sisi pembiayaan, diterapkan pada pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja, perdagangan, dan jasa dan pembiayaan investasi khusus
F. Bentuk spesifikasi implementasi dalam perbankan syariah
a. Nasabah yang ingin mengelola usaha, dan tidak mempunyai dana sama sekali, maka nasabah bisa datang ke bank dan mengajukan permohonannya.
b. Sete;ah itu bank akan memberikan seluruh modalnya 100% kepada nasabah untuk mengelola usaha, dan bank tidak ikut campur dalam mengelola usahanya tersebut yang mengelola usaha hanyalah nasabah.
c. Nasabah melangsungkan pengelolaan usaha.
d. Setelah hasil pengelolaan mendapatkan hasil keuntungan, maka hasil tersebut dibagi sesuai marjin yang disepakati di awal akad.
e. Jika hasil pengelolaan itu mengalami kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung sepenuhnya oleh bank selama tidak ada kecurangan dan kekeliruan dari pihak nasabah, dan bank bebas dalam menghentikan pengelolaan tersebut.
f. Berjalan waktu dan pengelolaan usaha, nasabah harus mengembalikan modal milik bank sepenuhnya 100%.
G. Perbandingan antara shohibul mal / mudhorib asli dengan bank yang berpura-pura menjadi shohibul mal / mudhorib

Pegadaian Syariah

Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagI hasil. Pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau Mudharobah (bagi hasil). Karena nasabah dalam mempergunakan marhumbih (UP) mempunyai tujuan yang berbeda-beda misalnya untuk konsumsi, membayar uang sekolah atau tambahan modal kerja, penggunaan metode Mudharobah belum tepat pemakaiannya. Oleh karenanya, pegadaian menggunakan metode Fee Based Income (FBI).

Sebagai penerima gadai atau disebut Mutahim, penggadaian akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (Ijarah). Dalam akad gadai syariah disebutkan bila jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkan Akad Sewa Tempat (ijarah) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan.

Salah satu inovasi produk yang diluncurkan oleh pagadaian adalah Program Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Gadai Gabah. Program ini diluncurkan atas landasan pemikiran bahwa dalam rangka mengurangi kerugian petani akibat perbedaan harga jual gabah pada saat panen raya. Sasaran utama program ini adalah membantu petani agar bisa menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengalaman selama ini ketika terjadi panen raya, petani selalu menjadi pihak yang dirugikan. Untuk mencegah kerugian yang diderita oleh petani pada saat musim panen akibat anjloknya harga gabah, Perum Pegadaian meluncurkan gadai gabah. Dengan sistem ini, petani menggadaikan gabahnya pada musim panen, untuk ditebus dan dijual ketika harga gabah kembali normal. Dengan adanya gadai gabah, petani bisa tidak menjual semua gabahnya pada saat musim panen (harga murah) melainkan menyimpannya dulu di gudang milik agen yang menjadi mitra pegadaian. Petani menggadaikan sebagian gabahnya pada musim panen pada Perum Pegadaian dengan harga yang berlaku saat itu. Setelah harga gabah kembali normal, petani dapat menebusnya dengan harga yang sarna ketika menggadaikan gabahnya ditambah dengan sewa modal sebesar 3,5 persen per bulan. Jika selama batas waktu empat bulan (masa jatuh tempo kredit) petani tidak dapat menebusnya, gabah akan dilelang oleh Perum Pegadaian. Kelebihan harga gabah akan diberikan kepada petani. Gabah yang diterima sebagai barang jaminan adalah Gabah Kering Giling (GKG). Bila gabah petani bukan gabah kering giling maka petani akan dikenakan proses penanganan (handling) sebesar Rp 10 per kg.


Lahirnya Pegadaian Syariah

Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.

Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.


Operasionalisasi Pegadaian Syariah

Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional , Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.

Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional. Lebih jauh tentang ketiga aspek tersebut, dipaparkan dalam uraian berikut.


Landasan Konsep

Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :

Al-Quran Surat Al Baqarah : 283

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan


Hadist

Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari dan Muslim

Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah

Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai

Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari

Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181)

Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Ketentuan Umum :
1. Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4. Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5. Penjualan marhun
a. Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
b. Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.

b. Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.


Teknik Transaksi

Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu :

1. Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2. Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.

Rukun dari akad transaksi tersebut meliputi :
a. Orang yang berakad :
1) Yang berhutang (rahin) dan
2) Yang berpiutang (murtahin).
b. Sighat (ijab qabul)
c. Harta yang dirahnkan (marhun)
d. Pinjaman (marhun bih)

Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai “lipstick” yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian.

Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
1. Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2. Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
3. Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
4. Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
5. Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa : biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.

Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.

Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :
1. Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
2. Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- (sembilan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3. Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.

Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk :
• melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
• mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi,
• atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.

Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.


Pendanaan

Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.

Dari uraian ini dapat dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu :
1. Di Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
2. Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.

ROHN

A. Pengertian
Ar-Rohn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Secara sederhana rohn adalah semacam jaminan hutang atau gadai.
B. Landasan Hukum
a. Al-Quran
         •                            
283. jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Baqoroh: 283).
b. Al-Hadits
“ Aisyah r.a berkata bahwa rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan menjaminkannya kepadanya baju besi” (HR. Bukhori)
C. Rukun dan Syarat
a. Rukun Rahn
1. Rahin (orang yang menyerhakan barang)
2. Murtahin (penerima barang).
3. Objek akad, yaitu marhun (barang jaminan) dan marhun bih (pembiayaan).
4. Sighot (ijab qobul)
b. Syarat Rahn
1. Pemeliharaan dan penyimpanan jaminan
2. Penjualan jaminan
D. Lahirnya rohn atau pegadaian syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.





E. Manfaat Rohn
a. Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaa yang diberikan oleh bank.
b. Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu asset atau barang yang di pegang oleh bank.
c. Jika rahn diterapkan di pegadaian syariah, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana, terutama daerah.
F. Aplikasi Rahn dalam perbankan
a. Sebagai produk terlengkap.
b. Sebagai produk tersendiri
c. Objek yang ditawarkan untuk di gadai hanya berupa emas.
G. Mekanisme rahn di perbankan
a. Nasabah yang ingin melakukan gadai emas datang ke bank.
b. Kemudian setelah bank menyetujuinya nasabah memberikan barang gadaiannya.
c. Bank meminta beban biaya kepada nasabah.
d. Terjadilah transaksi pembiayaan.
H. Perbedaan pegadaian dengan Pegadaian Syariah
Pegadaian konvensional Pegadaian Syariah
biaya administrasi diambil senilai 1 persen dari pinjaman begitu juga administrasinya Ijaroh di sini hanya dikenakan sesuai dengan besaran modal yang nasabah terima
pinjaman yang dilakukan di pegadaian konvensional menggunakan bunga. pinjaman yang dilakukan di pegadaian syariah tidak menggunakan bunga, melainkan ongkos titip yang dikenakan kepada nasabah yang menjaminkan barang ke pegadaian syariah
hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.
tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman

I. At-Taflis
Adalah seseorang yan mempunyai hutang, seluruh kekayaanya habis hingga tidak tersisa untuk membayar hutang.
a. Hokum-hukumnya
1. Dikenakan hajru jika para kreditur menghendakinya.
2. Seluruh assetnya di jual untuk melunasi hutang, kecuali pakaian dan makanan.
3. Jika kreditur menemukan barangnya dalam kondisi utuh tqanpa cacat, maka ia berhak mengambilnya daripadankreditur lain, dengan syarat ia tidak pernah mengambil dari uang hasil penjualan barang tersebut. Jika ia pernah mengambil, maka haknya sama dengan kreditur lain.
4. Jika terbukti mengalami kesulitan keuangan oleh hakim atau pengadilan (tidak memiliki kekayaan), maka ia tidak boleh ditagih.
5. Jika seluruh hartanya sudah dibagi-bagi, kemudian datang kreditur yang belum tahu telah diberlakukan hajru dan kreditur tersebtu tidak mengetahui kalau semua asset telah di jual, maka kreditur tersebut mendatangi masing-masing kreditur untuk memninta bagian yang sama.

SYIRKAH

A. Pengertian
Secara etimologi syirkah berarti pencamouran atau persekutuan. Secara terminology syirkah berarti suatu ikatan kerjasama yang dilakukan dua orang atau lebih dalam perdagangan sesuai dengan akad yang disepakati oleh kedua belah pihak, semua yang terlibat berhak bertindak hokum terhadap harta serikat tersebut, dan berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan persetujuan yang disepakati serta menanggung risiko secara bersama.
B. Landasan hukum
a. Al-Quran
فهم في شركاء في الثلث
Artinya:
….maka mereka berserikat pada sepertiga…(Q.S An-Nisa:12)
b. Al-Hadits
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله يقول أنا ثالث الشاركين مالم يخن أحدهما صاحبه
Artinya:
“dari abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata”Sesungguhnya allah swt berfirman aku berpihak ketiga dari dua orang yang bersyariat selama salah satunya tidak mengkhianatai lainnya” (H.R. Abu Daud no 2936, dalam kitab al-Buyu dan hakim).
C. Rukun dan Syarat Syirkah
a. Rukun Syirkah
1. Orang yang berakad (shohibul mal dan musyarik)
2. Objek akad (proyek / usaha)
3. Sighot (ijab qobul).
b. Syarat Syirkah
1. Perserikatan ini merupakan transaksi yang dapat diwakilakn.
2. Pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak yang berserikat dijelaskan nisbahnya (presentase) ketika berkangsungnya akad.
3. Keuntungan dari usaha itu di bagi dari hasil usaha (laba) harta perserikatan, bukan dari harta yang lain.
4. Jenis usaha yang dilakukan harus jelas dan tidak melanggar syariah.
5. Modal diberikan berbentuk uang tunai atau asset yang likuid (dapat dicairkan).
D. Macam-macam Syirkah
a. Al-Sirkah Al-Amlak (syirkah kepemilikan)
Adalah akad yang tejadi antara dua orang atau lebih yang mempunyai hak milik atas suatu harta tanpa adanya transaksi kerjasama terlebih dahulu.
Syirkah ini terbagi menjadi dua bentuk, yaitu:
1. Syirkah ikhtiyar (perserikatan didasari oleh pilihan orang yang berserikat).
Contoh.
Dua orang bersepakat membeli suatu barang atau menerima pemberian hibah, wasiat, atau wakaf dari orang lain, dan mereka menerimanya, maka dalam kasus ini harta yang di beli atau diwasiatkan, dihibahkan, diwakafkan orang lain menjadi harta serikat mereka berdua. Dalam syirkah ini mengandung pahala, karena didasari atas keikhlasan.
2. Syirkah ijbariyah (perserikatan yang muncul karena terpaksa, bukan atas kehendak mereka berserikat)
Contoh.
Dua orang berserikat yang menerima harta warisan dari orang yang sudah wafat, maka dalam kasus ini harta warisan yang menerima harta tersebut menjadi milik bersama orang-orang yang menerima warisan itu dan dalam hal ini tidak ada pahala.
b. Al-syirkah Al-‘Uqud
Adalah transaksi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk terserikat dalam permodalan dan keuntungan.
Syirkah ini terbagi menjadi beberapa bentuk, yaitu:
1. Dari segi materi syirkah
- Syirkah al-amwal, adalah persekutuan antara dua pihak pemodal atau lebih dalam uasaha tertentu dengan mengumpulkan modal bersama dan membagi keuntungan dan risiko kerugian berdasarkan kesepakatan.
- Syirkah al-a’mal atau syirkah ‘abdan, adalah persekutuan dua pihak pekerja atau lebih untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Hasil atau upah dari pekerjaan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan mereka.
- Syirkah al-wujuh, adalah persekutuan-persekutuan antara dua pihak pengusaha untuk melakukan kerja sama di mana masing0masin pihak sama sekali tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga.keuntungan yang dihasilkan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama. Contoh, perusahaan sedang mengalami penurunan pendapatan karena kalah saing dengan nama perusahaan yang lebih terkenal, maka solusinya perusahaan melakukan kerjasama dengan nama tokoh terkenal dan meminjam nama itu untuk menempelkan nama tersebut di dalam perusahaan miliknya yang sedang kalah saing, keuntungan di bagi sesuai dengan kesepakatan akad.
2. Dari segi posisi dan komposisi saham
- Syirkah ‘inan, adalah sebuah persekuuan di mana posisi dan komposisi pihak –pihak yang terlibat di dalamnya tidak sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, maupun dalam hal keuntungan dan risiko kerugian. Dan ini merupakan argument dari imam Syafi’i.
- Syirkah mufawwadhoh, adalah sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-ppihak yang terlibat di dalamnya sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, maupun dalam hal keuntungan dan risiko kerugian. Dan ini merupakan argument dari imam malik
- Syirkah mudhorobah, adalah persekutuan antara pihak shohibul mal dengan mudhorib, di mana shohibul mal menyertakan seluruh modal kerja. Contoh, suami istri mendapatkan harta gono gini (harta bersama). Dan ini merupakan argument dari imam ahmad. Menurut jumhur ulama mudhorobah tidak temasuk dalam syirkah, karena dia mengandung unsur ketidak terkaitan shohibul mal yang tidak menjalankan usaha bersama, dan mudhorib tidak menyertakan modalnya sama sekali.
E. Berakhirnya Akad syirkah
a. Salah satu pihak bersekutu mengundurkan diri
b. Salah satu pihak bersekutu meninggal dunia
c. Salah satu pihak yang kehilangan kecakapannya dalam bertindak hukum, seperti gila yang tidak dapat di sembuhkan.
d. Salah satu pihak yang murtaddan melarikan diri ke negeri yang berperang dengan Negara islam.
F. Aplikasi syirkah dan syirkah mudahorobah dalam perbankan
a. Skim syirkah
1. Nasabah datang ke bank untuk melakukan kerjasama membikin usaha.
2. Setelah keduanya sepakat bank dan nasabah melakukan penyertaan modal dan melakukan kegiatan usaha bersama-sama.
3. Jika dalam melakukan kegiatan usaha itu mendapatkan keuntungan, maka keuntungan itu dibagi hasilkan sesuai porsi kontribusi modal (nisbah). Jika mengalama risiko kerugian, maka kerugian ditanggung bersama.
b. Skim syirkah mudhorobah
1. Nasabah datang ke bank untuk melakukan kerjasama membikin usaha.
2. Setelah keduanya sepakat bank menyertakan seluruh modalnya dan tidak terlibat dalam kegiatan usaha, sedangkan nasabah tidak menyertakan seluruh modalnya dan terlibat dalam melangsungkan kegiatan usaha.
3. Kegiatan usaha berlangsung yang dijalankan oleh nasabah.
4. Jika dalam usahanya itu mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut di bagi hasilkan sesuai kesepakatan. Dan dalam pembagian nisbah bagi hasil keuntungan yang didapat dari hasil usaha di kali presentase yang mana ini merupakan bentuk dari mudhorobah shohihah. Dan tidak di benarkan keuntungan di gapai dari modal di kali dengan presentase yang mana ini merupaka bentuk dari mudhorobah fasidah.

WAKALAH

A. Pengertian
Wakalah atau wikalah berarti menyerahkan. Secara terminology wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain kepada pihak kedua dalam hal-hal yang di wakilkan.
B. Landasan Hukum
a. Al-Quran
             •                         •   
19. dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.

b. Al-Hadits
“ Bahwa Rasulullah SAW mewakilkan kepada abu Rafi’ dan seseorang untuk mewakilnya mengawini Maemunah binti Harits.”
C. Rukun dan Syarat Wakalah
a. Rukun
1. Wakil / muwakil (orang yang mewakilkan)
2. Muwakkal (orang yang diwakilkan)
3. Tanjiz, seperti aku wakilkan kepadamu untuk membeli anu. Ta’liq, seperti jika ini berhasil, maka kamu menjadi wakilku.
4. Sighot (ijab qobul)
b. Syarat Wakalah
1. pemilik dapat bertindak dari sesuatu yang diwakilkan
2. yang mewakili orang berakal
3. untuk yang diwakilkan diketahui oleh yang mewakili
D. Berakhirnya akad wakalah
a. Matinya salah seorang dari orang yang berakkal, atau menjadi gila
b. Dihentikan pekerjaan yang dimaksud
c. Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil sekalipun ia belum tahu.
d. Wakil memutuskan sendiri.
e. Keluarnya orang yang mewakilkan dari status kepemilikan.
E. Jenis-jenis Wakalah
a. Dari segi pembatasan
1. Wakalah Muthlaqoh, yaitu wakalah yang tidak ditentukan atau tidak dibatasi macamnya.
2. Wakalah Muqoyyadah, yaitu wakalah yang ditentukan atau di batasi macamnya.
b. Dari segi hukum
1. Wakalah Niyabah, yang mana orang yang mewakilkan tidak boleh melakukan improvisasi / perubahan materi yang dilakukan, contoh a pesan b di bandung ayam bakar. Dan b harus membeli ayam bakar, jika ternyata ayam bakar tidak ada, maka b maka tidak boleh melakukan improvisasi sebelum mendapat izin dari a.
2. Wakalah Wilayah, yang mana orang yang mewakilkan boleh melakukan improvisasi materi yang dilakukan, contoh a pesan b di bandung ayam bakar. Jika ternyata tidak ada ayam bakar, b bisa melakukan improvisasi dengan menghubungi a.
F. Aplikasi Wakalah
a. Dalam kehidupan sehari-hari
Yaitu diterapkan dalam kegiatan dalam bentuk ta’awun, baik pada kegiatan perniagaan, pertanian, perindustrian, dsb.
b. Dalam perbankan syariah
Yaitu di aplikasikan apabila terjadi nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan letter of credit (surat jaminan untuk pengiriman barang ekspor), inkaso (penyelesaian surat-surat utang berharga, seperti weswl, kuartat), dan transfer uang.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab harus jelas sesuai kehendak nasabah bank, harus mengatasnamakan nasabah, dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanan tugasnya bank mendapat pengganti biaya berddsarkan kesepakatn bersama. Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.
G. Bentuk spesifikasi implementasi wakalah di perbankan syariah
a. Nasabah ingin membeli mobil Honda keluaran terbaru di Negara jepang. Maka nasabah bisa datang ke bank syariah untuk meminta bantuan kepada bank untuk mewakilakan dirinya dalam pembelian mobil Honda keluaran terbaru di Negara jepang.
b. Setelah itu, bank meminta tolong kepada bank yang berada di Negara jepang untuk mengekspor barang tersebut.
c. Setelah terjadi kesepakatan baik antara bank dengan bank maupun antara nasabah dengan bank, bank meminta kepada nasabah untuk memberikan letter of credit yang bertujuan untuk memastikan pembelian sampai barang tersebut ada di tangan nasabah.
d. Jika nasabah yang ingin membeli barang tersebut tidak mempunyai biaya kontan, dalam hal ini bank menyediakan akad murabahah. Yang mana dalam kasus ini terjadi dua akad, baik akad wakalah maupun akad murabahah.

IJAROH

A. Pengertian
Ijaroh merupakan suatunakad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership) atas barang itu sendiri.
B. Landasan Hukum
a. Al-Quran
          •    •   •     
233. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.

b. Al-Hadits
إحتجم رسول الله وأعطى الحجام أخره
Artinya:
Berbekamlah lamu, kemudian serikanlah olehmu kepada tukang bekam itu (HR Bukhori dan Muslim)
C. Rukun dan Syarat Ijaroh
a. Rukun Ijaroh
1. Orang yang berakad
2. Sewa / imbalan
3. Manfaat
4. Sighot (ijab qobul)
b. Syarat Ijaroh
1. Bagi ke dua orang berakad, menurut ulama syafi’iah dan hanabilah, disyaratkan telah baligh dan berakal.
2. Kedua belah pihak yang sedang berakad menyatakan untuk melakukan akad ijaroh.
3. Manfaat yang menjadi objek ijaroh harus diketahui secara sempurna
4. Objek ijaroh itu boleh di serahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.
5. Objek ijaaroh itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’
6. Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa. Misalnya, menyewakan orang untuk melaksanakan shalat untuk diri penyewa.
7. Objek ijaroh itu merupakan sesuatu yang bisa disewakan.
8. Upah atau sewa dalam akad ijaroh harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang bernilai harta.
D. Sifat dan Hukum akad Ijaroh
a. Akad ijaroh merupakan akad yang bersifat mengingat, karena ijaroh merupakan akad tukar-menukar antara harta dengan manfaat.
b. Hukum akad ijaroh adalah shohih tetapnya kemanfaatan bagi penyewa atau orang yang menyewakan barang, sebab ijaroh itu termasuk jual beli pertukaran, hanya saja dengan kemnafaatan.
E. Macam-macam Ijaroh
a. Dari segi pemanfaatan objek
1. ijaroh benda yang tidak bergerak
2. ijaroh kendaraan
3. ijaroh barang-barang yang bisa dipindah-pindahkan
b. dari segi pemnafaatan objek manusia
1. ijaroh manfaat manusia yang bersifat khusus, seperti menyewa pembantu RT.
2. Ijaroh manfaat manusia yang bersifat umum, seperti dokter.
F. Berakhirnya akad ijaroh
a. Salah satu pihak meninggal dunia.
b. Tenggang waktu yang disepakati itu rumah.
c. Objek ijaroh yang di swakan itu disita Negara.
d. Berkahirnya dengan iqolah (pembatalan akas atas dasar kesepakatan antara kedua belah pihak).
G. Aplikasi ijaroh di perbankan syariah.
Ijaroh yang sering diaplikasikan adalah berupa penyewaan jasa atas karyawan yang bekerja di tempat tersebut, dan penyewaan manfaat atas nasabah yang ingin melakukan penyewaan kendaraan. Selain itu diaplikasikan juga pada IMBT, dan ijaroh multi jasa yang mana akad ijaroh ini bergabung dengan akad-akad yang lain, seperti pada IMBT yang menggunankan akad ijaroh dan wa’ad yang merefleksikan akad wa’ad ini menjadi akad jual beli beli pada saat pelunasan biaya penyewaan, dan pada ijaroh multi jasa yang menggunakan akad ijaroh dengan akad kafalah.
H. Bentuk spesifikasi implementasi ijaroh di perbankan syariah
a. Nasabah yang ingin melakukan penyewaan sutu objek datang ke bank syariah dengan mengajukan pembiayaan ijaroh.
b. Bank syariah member / menyewa barang yang diinginkan oleh nasabah sebagai objek ijaroh, dari supplier (pemilik).
c. Setelah di capai kesepakatan antara nasabah dengan bank mengenai barang objek ijaroh, tarif ijaroh, periode ijaroh, dan biaya pemeliharaannya, maka akad ijaroh ditandatangani. Nasabah diwajibkan menyerahkan jaminan yang dimiliki.
d. Bank menyerahkan objek ijaroh kepada nasabah sesuai akad yang disepakati.setelah periode ijaroh berakhir, nasabah mengembalikan objek ijaroh tersebut kepada bank.
e. Bila bank membeli bjek ijaroh tersebut (bai’ wal ijaroh (ijaroh parallel)), setelah periode ijaroh berakhir, objek ijaroh tersebut dikembalikan olh bank kepada supplier.
I. Fatwa Ijaroh
FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 44/DSN-MUI/VIII/2004
Tentang
PEMBIAYAAN MULTIJASA




Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN MULTIJASA

Pertama : Ketentuan Umum
Pembiayaan Multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad Ijarah atau Kafalah.
Dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Ijarah.
Dalam hal LKS menggunakan akad Kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Kafalah.
Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee.
Besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase.
Kedua : Penyelesaian Perselisihan
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiaannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga : Ketentuan Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 24 Jumadil Akhir 1425 H / 11 Agustus 2004 M

KAFALAH

A. Pengertian
Secara bahasa kafalah berarti jaminan beban dan tanggungan. Secara istilah kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penganggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung
B. Landasan hukum
a. Al-Quran
Dalam al-Qur’an surat Yusuf (12): 66, Nabi Ya'kub berkata: "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikun kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kembali kepadaku..."
b. Al-Hadits
Jabir r.a. menceritakan: “Seorang laki-laki telah meninggal dunia dan kami telah memandikannya dengan bersih kemudian kami kafani, lalu kami bawa kepada Rasulullah SAW. Kami bertanya kepada beliau: "Apakah Rasulullah akan menshalatkannnya?". Rasulullah bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?". Kami menjuwab: "Ya, dua dinar." Rasulullah kemudian pergi dari situ. Berkatalah Abu Qatadah : "Dua dinar itu tanggung jawabku." Karenanya, Rasulullah SAW. bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menunaikan hak orang yang memberi hutang dan si mayit akan terlepas dari tanggung jawabnya." Rasulullah lalu menshalatkannya. Pada keesokan harinya beliau bertanya kepada Abu Qatadah tentang dua dinar itu dan dijelaskan, bahwa ia telah melunasinya. Rasulullah SAW. bersabda: "Sekarang kulitnya telah sejuk." (H.R. Bukhari).
C. Rukun dan Syarat
a. Rukun Kafalah
1. Kafil (orang yang memberikan tanggungan)
2. Makful ‘anhu (orang yang membunyai kewajiban atau hutang).
3. Makful lahu (orang yang mempounyai hak atau piutang).
4. Makful bihi (hak atau kewajiban yang seharusnya ditunaikan oleh makful ‘anhu kepada makful lahu namu disebabkan adanya sighot yang memindahkan beban / hutang, kerana kerelaan kafil menjalani bahwa berhak sang makful lahu akan segera ditunaikan)
5. Shighot.
b. Syarat Kafalah
1. Orang yang menjamin di mana ia di syaratkan sudah baligh, berakal, tidak di cegah untuk membelanjakan hartanya.
2. Orang yang memberikan hutang pada makful ‘anhu, makful ;anhu memilik syarat bahwa piutangnya diketahui oleh orang yang menjamin.
3. Shighot atau lazh yang diucapkan pada saat ijab qobul terjadinya proses penjaminan adalah berupa yang diusapkan dengan jelas dan menyiratkan akan kesangupannya dan tak dikatikan dengan serta tak dibatasi oleh waktu.
D. Macam-macam Kafalah
1. Kafalah bi al-mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
2. Kafalah bi al-nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.
3. Kafalah bi al-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa/fee kepada nasabah tersebut.
4. Kafalah al-munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance bond (jaminan prestasi).
5. Kafalah al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula.

E. Aplikasi kafalah di perbankan
Dalam praktisi perbankan kafalah biasa di aplikasikan dalam praktik bank garansi dan letter of credit. Praktik bank garansi bisa diberlangsungkan dengan cara bank sebagai kafil menerbitkan surat tanggungan kepada pemilik proyek atau usaha dengan permintaan dari nasabah yang ingin melakukan pembelian objek di luar negeri ataupun di luar kota. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diingatkan seperti risiko di luar kesengajaan ataupun kelalaian berdasarkan surat jaminan yang dikeluarkan oleh bank penjamin proyek, maka pihak ketiga / pemilik proyek dapat mengajukan klaim kepada penerbit bank garansi tadi.










F. Fatwa Kafalah
FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 57/DSN-MUI/V/2007
Tentang
LETTER OF CREDIT (L/C) DENGAN
AKAD KAFALAH BIL UJRAH
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG KETENTUAN LETTER OF CREDIT (L/C) DENGAN
AKAD KAFALAH BIL UJRAH
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil);
L/C Akad Kafalah Bil Ujrah adalah transaksi perdagangan ekspor impor yang menggunakan jasa LKS berdasarkan akad Kafalah, dan atas jasa tersebut LKS memperoleh fee (ujrah)..
Kedua : Ketentuan Hukum
Transaksi L/C ekspor impor boleh menggunakan akad Kafalah bil Ujrah.


Ketiga : Ketentuan Akad
Seluruh rukun dan syarat akad Kafalah Bil Ujrah dalam fatwa ini merujuk pada fatwa No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
Penerapan akad Kafalah dalam transaksi L/C ekspor maupun impor merujuk kepada fatwa No.34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah dan fatwa No.35/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah.
Fee atas transaksi akad Kafalah harus disepakati dan dituangkan di dalam akad.
Keempat : Ketentuan Penutup
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 13 Jumadil Awal 1428 H / 30 Mei 2007 M

MURABAHAH

A. Pengertian
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam istilah teknis perbankan syari’ah, murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan. Dalam murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Murabahah dapat dilakukan untuk pembelian dengan sistem pemesanan.
B. Landasan Hukum

a. Al-Quran
“dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (aL-Baqarah [2]:275)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…” (an-Nisa [4]:29)3
b. Al-Hadits
Dari Suhaib ar-Rumi r.a bahwa Rosululloh SAW bersabda “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majjah)4
C. Rukun dan Syarat murabahah
a. Rukun Murabahah
1. Orang yang penjual
2. Orangyang membeli
3. Sighat
4. Barang atau sesuatu yang diakadkan
b. Syarat Murabahah
1. Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah
2. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang diterapkan
3. Kontrak harus bebas dari riba
4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya bila pembelian dlakukan secara hutang.
Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d), atau (e) tidak dipenuhi, maka pembeli meliki pilihan untuk :
melanjutkan pembelian seperti apa adanya kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijualmembatalkan kontrak.
D. Macam-macam murabahah

E. Prinsip dan Ketentuan Umum Murabahah
• Akad murabahah bebas riba
• Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan
• Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang
• Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dari pembelian ini harus dan bebas riba
• Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian
• Bank menjual barang kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya
• Bank harus memberi tahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan
• Nasabah membayar harga barang yang disepakati pada jangka waktu tertentu
• Untuk mencegah penyalahgunaan atau kerusakan akad, bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah
• Jika bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank.


F. Praktik murabahah di perbankan syariah
Murabahah umumnya dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestic maupun luar negeri, seperti letter of credit (L/C). skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah biasa transaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.
Kalangan perbankan syariah di Indonesia banyak menggunakan al-mubarahah secara berkelanjutan (roll over / evergreen)seperti untuk modal kerja, padahal sebenarnya, al-murabahah adalah kontrak jangka pendek dengan sekali akad (one short deal). Al murabahah tidak tepat diterapkan untuk skema modal kerja. Akad mudharabah lebih sesuai untuk skema tersebut. Hal ini mengingat prinsip mudharabah memiliki fleksibilitas yang tinggi.
G. Prospek,Kendala, Dan Strategi pengembangan murabahah
• Prospek
Prospek untuk pembiyaan murabahah ke depan terlihat memiliki jalan yang terang. Ini dikarenakan beberapa kelebihan yang terdapat apabila mengambil pembiyaan dengna system murabahah, yaitu :
• Meningkatkan margin pembiayaan kepada nasabah agar dapat memberikan return yang bersaing dengan perbankan konvensional.
• Memiliki prospek yang cerah di masa depan karena semakin diminatinya pembiyaaan secara murabahah yang dirasa aman oleh masyarakat.
• Semakin naiknya permintaan dari waktu ke waktu sehingga memungkinkan bagi bank-bank syariah untuk mengembangkan produknya terutama di bidang pembiyaan
• Kendala
• Margin pembiayaan dipengaruhi suku bunga Bank Indonesia (BI rate).
• Belum berjalannya daya tawar yang seharusnya dimiliki oleh nasabah. Sehingga posisi nasabah sering kali “agak terpaksa” untuk menerima harga yang ditawarkan oleh pihak bank syariah.
• Masyarakat masih awam dengan bentuk dan cara pembaiayaan murabahah serta beranggapan bahwa system tersebut rumit
• Strategi dalam menyalurkan dana
• Meningkatkan kualitas sumber daya insani (SDM), agar memiliki menjadi insane yang unggul dan kompeten.
• Melakukan pengembangan pasar dengan membuat dan memodifikasi produk-produk pembiyaan sehingga menarik masyarakat untuk memilih pembiyaan secara murabahah
• Pintar mencari peluang yang dapat menambah jumlah dana bagi bank diantaranya menerapkan hasil keuntungan yang lebih besar dari bank konvensional.

H. Fatwa tentang Murabahah
a) Nomor 4/ DSN-MUI IV/ 2000 tanggal 1 April 2000 tentang Murabahah,
b) Nomor 13/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah,
c) Nomor 16/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Diskon Dalam Murabahah,
d) Nomor 17/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-nunda Pembayaran, dan
e) Nomor 23/ DSN-MUI/ III/ 2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah.
f) Berdasarkan fatwa-fatwa tersebut, Bank Indonesia mengatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia atau Surat Edaran Bank Indonesia, seperti tentang kolektibilitas dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia (PAPSI). Sesuai UU No.10/1998 tentang perubahan UU No.7 tentang Perbankan dalam penjelasan pasal 6 huruf m dijelaskan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mengatur kegiatan usaha Bank Syari’ah adalah Bank Indonesia.

QORDH

A. Pengertian
Secara etimologi qordh artinya terputus. Secara terminology qordh artinya penyerahan pemilikan harta mitsliyat kepada orang lain untuk di tagih pengembaliannya. Dalam termin tersebut, menggambarkan bahwa sesungguhnya utang piutang merupakan bentuk muamalah yang bercorak ta’awun kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya.
B. Landasan hokum
a. Al-Quran
•     •       
11. siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak.

b. Al-Hadits
عن إبن مسعود أنَ النبيَ صلى الله عليه وسلم: قال ما من مسلم يقرض مسلما إلا كان مرة (رواه إبن حبان)
Artinya:
Dari ibnu mas’ud bahwa nadi saw bersada: tidak ada seorang muslim yang menghutangi muslim lainnya dua kali kecuali yang satunya seperti shodaqoh.
C. Rukun dan Syarat Qordh
a. Rukun Qordh
1. Muqridh (pemilik barang / yang memberikan pinjaman)
2. Muqtaridh (peminjam)
3. Qordh (objek / barang yang dipinjamkan)
4. Ijab qobul
b. Syarat Qordh
1. Orang yang melakukan akad (muqridh dan muqtaridh) harus baligh dan berakal.
2. Qordh harus berupa maal mutaqowim (harta yang menurut syara’ boleh digunakan untuk dikonsumsi).
3. Sumber dana qordh berasal dari dana zakat, infaq, dan shodaqoh.
4. Tempat membayar qordh harus di tempat terjadinya akad secara sempurna, namun demikian, boleh membayarnya di tempat lain apabila tidak ada keharusan untuk membawanya atau memindahkannya.
5. Ijab qobul harus dilakukan dengan jelas
D. Objek yang sah dijadikan Qordh
a. Menurut hanafiah objek yang dipandang sah sah adalah harta mitsli.
b. Menurut ulama malikiah han hanabilah, obek yang dipandang sah dalah pada pada setiap benda yang tidak dapat diserahkan, baik yang ditakar maupun ditimbang.
c. Menurut jumhur ulama, objek yang dipandang sah adalah pada benda yang dapat diperjualbelikan, kecuali manusia.
E. Larangan Mengambil Manfaat (keuntungan) dari qordh
Dalam islam qordh adalah suatu bentuk ta;awun, oleh karenanya islam melarang mengambil manfaat (keuntungan) dari qordh tersebut.
F. Aplikasi Qordh dalam perbankan syariah
a. Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relative pendek. Nasabah akan mengembalikan secepatnya uang yang dipinjamnya itu.
b. Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya.
c. Sebagai produk untuk menyumbankan usaha yang sangat kecil atau membantu sector social.
d. Di aplikasikan untuk nasabah yang benar-benar membutuhkan dana dan benar-benar tergolong miskin, dan untuk karyawan perbankan yang bekerja di situ yang membutuhkan dana
G. Bentuk spesifikasi implementasi qordh di bank syariah
a. Nasabah yang tergolong ekonomi menengah ke bawah yang tidak mempunyai pendapatan sama sekali membutuhkan dana untuk membuka usaha. Maka nasabah tersebut datang ke bank syariah untuk melakukan pembiayaan qordh kepada pihak bank.
b. Lalu bank memberikan modal 100% kepada nasabah, setelah bank melakukan introgasi kepada nasabah tentang kehidupannya.
c. Setelah terjadi akad nasabah melangsungkan usahanya danbank tidak terlibat dalam melangsungkan usahanya.
d. Jika usaha yang dikelolanya menghasilkan keuntungan maka keuntungan dibagikan sesuai kesepakatan.
e. Jika nyatanya nasabah menggunakan uang bank untuk kebutuhan darurat, maka nasabah harus datang ke bank untuk untuk mengemukakan pokok permasalahanya, dan bank melakukan pembuktian dengan mengecek perekonomian nasabah dengan mengunjungi rumah nasabah.
f. Jika ternyata nasabah

SALAM

A. Definisi
Adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan.
B. Landasan hukum
a. Al-Quran
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak dengan secara tunai, untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya." (Qs. Al Baqarah: 282)
b. Al-Hadits
Dari sahabat Ibnu Abbas radhiallhu 'anhuma, ia berkata: "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, sedangkan penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dalam tempo waktu dua tahun dan tiga tahun, maka beliau bersabda: 'Barang siapa yang memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan dalam timbangan yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), dan hingga tempo yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula.'" (Muttafaqun 'alaih)
C. Rukun dan Syarat Salam
a. Rukun salam
1. Penjual (Muslam ilaih)
2. Pembeli (Muslam)
3. Obyek/barang (Muslam Fiih)
4. Harga (Ra’sul Maal as Salam)
5. Ijab Qabul (Sighat)
b. Syarat Salam
1. Pembayaran Dilakukan di Muka (kontan)
2. apabila barang yang dipesan adalah barang yang dapat ditentukan melalui penyebutan kriteria. Penyebutan kriteria ini bertujuan untuk menentukan barang yang diinginkan oleh kedua belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada dihadapan mereka berdua. Dengan demikian, ketika jatuh tempo,–diharapkan- tidak terjadi percekcokan kedua belah pihak seputar barang yang dimaksud.
3. penjual dan pembeli berkewajiban untuk menyepakati kriteria barang yang dipesan. Kriteria yang dimaksud di sini ialah segala hal yang bersangkutan dengan jenis, macam, warna, ukuran, jumlah barang serta setiap kriteria yang diinginkan dan dapat mempengaruhi harga barang.
4. kedua belah pihak diwajibkan untuk mengadakan kesepakatan tentang tempo pengadaan barang pesanan. Dan tempo yang disepakati –menurut kebanyakan ulama'- haruslah tempo yang benar-benar mempengaruhi harga barang.
5. Pada saat menjalankan akad salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan ketersedian barang pada saat jatuh tempo. Persyaratan ini demi menghindarkan akad salam dari praktek tipu-menipu dan untung-untungan, yang keduanya nyata-nayata diharamkan dalam syari'at Islam

D. Aplikasi salam di perbankan syariah
Di masyarakat ada anggapan bahwa jual-beli Salam itu tidak ada bedanya dengan jual-beli Ijon . Dalam jual beli ijon, pembeli membayar lunas harga buah-buahan di pohon yang masih belum saatnya dipanen karena belum matang (masih hijau). Ketika penen tiba, berapapun jumlah buah yang ada di pohon adalah hak milik pembeli. Mungkin pembeli mendapatkan keuntungan besar ketika buah yang dipanen lebih banyak dari yang diperkirakan. Mungkin pula ia menderita kerugian ketika yang dipanen lebih sedikit dari yang diperkirakan. Jadi di sini terdapat unsur ketidak jelasan (gharar) dalam hal jumlah barang yang diperjual belikan. Demikian pula tidak ada kejelasan mengenai waktu penyerahannya.

Jual-beli Salam tidak sama dengan jual beli Ijon, karena dalam jual beli Salam kualitas dan kuantitas barang serta waktu penyerahannya sudah ditentukan dan disepakati sebelumnya, sehingga di dalamnya tidak ada unsur garar . Karena itu, bila panen buah-buahannya kurang, penjual harus memenuhinya dari pohon yang lain. Tetapi bila lebih, maka kelebihannya itu menjadi milik penjual.

Di perbankan Syariah, jual beli salam lazim ditetapkan pada pembelian alat-alat pertanian, barang-barang industri, dan kebutuhan rumah tangga. Nasabah yang memrlukan biaya untuk memproduk barang-barang industri bisa mengajukan permohonan pembiayaan ke bank syari’ah dengan skim jual-beli salam. Bank dalam hal ini berposisi sebagai pemesan (pembeli) barang yang akan diproduksi oleh nasabah. Untuk itu bank membayar harganya secara kontan. Pada waktu yang ditentukan, nasabah menyerahkan barang peasanan tersebut kepada bank. Berikutnya bank bisa menunjuk nasabah tersebut sebagai wakilnya untuk menjual barang tersebut kepada pihak ketig secara tunai. Bank bisa juga menjual kembali barang itu kepada nasabah yang memproduksinya itu secara tangguh ( bisaman ajil ) dengan mengambil keuntungan tertentu. Jadi setelah akad Salam tuntas dengan diserahkannya barang oleh nasabah (penjual) kepada bank (pembeli), masih ada beberapa akad lain yang mengiringinya. Kalau bank kemudian menunjuk nasabah tersebut sebagai wakil bank untuk menjual barang itu secara tunai kepada pihak ketiga, maka yang terjadi adalah akad jual beli murabahah bisama ajil . Dengan beralihnya kepemilikan barang itu kepada nasabah, sedangkan ia belum membayar sepeserpun kepada bank, maka timbullah dayn (hutang). Selanjutnya, walaupun tidak wajib, biasanya diikuti dengan akad rahn, dimana bank menahan barang jaminan, baik berupa barang yang sudah dibeli kembali oleh nasabah itu tadi atau barang lain.

Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa bank tidak selalu mudah untuk menjual kembali barang industri yang dibelinya itu, baik kepada pihak ketiga maupun kepada nasabah. Untuk itu lalu dilakukanlah akad Salam parallel, yaitu dua akad salam yang dilakukan secara simultan antara bank dan nasabah di satu pihak dan antara bank dan pemasok barang (supplier) di pihak lain. Menurut Dewan Pengawas Syari’ah Rajbi Investemen Corporation, Salam paralel ini diperkenankan dengan syarat pelaksanaan akad salam yang pertama.

Di bank-bank Islam yang sudah mapan seperi di Sudan, Bahrain, dan negara-negara Timur Tengah lainnya, transaksi dilakukan dengan system Salam Tunggal. Konsekuensinya, bank harus memiliki inventory yang dikelole secara professional agar tidak mengalami kerugian. Bank juga harus menyediakan gudang tempat penyimpanan (Warehouse) barang, baik milik sendiri maupun menyewa dari pihak lain. Jadi bank dalam hal ini bertindak sebagai pedagang yang terjun langsung dalam persaingan bisnis komoditi. Sedangkan di negara-negara yang masih memegang paradigma bank sebagai intermediary institution di mana bank tidak malakukan transaksi perdagngan secara langsung, maka mekanisme yang memungkinkan adalah salam paralel. Aritinya bank melakukan transaksi salam dengan produsen (Salam pertama) jika bank sudah memiliki nasabah sebagai calon pembeli (Salam kedua). Bank dalam hal ini tidak perlu mengoperasikan gudang karena pengiriman barang bisa dilakukan langsung dari produsen kepada pembeli. Dalam prakteknya, bisa saja taransaksi antara bank dengan calon pembeli (pemesan) terjadi lebih dahulu (Salam pertama), kemudian bank mencari produsen untuk memenuhi pesanan tersebut (Salam kedua).