Senin, 19 April 2010

JU’ALAH

A. Pengertian
Secara etimologi ju’alah berarti upah atau hadiah. Secara terminlogi ju’alah adalah suatu iltizam (tanggung jawab) dalam bentuk janji memberikan upah tertentu secara sukarela terhadap orang yang berhasil melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan atau dihasilakn dengan yang diharapkan.
B. Landasan hukum
a. Al-Quran
            
72. penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". (Q.S. Yusuf: 72)

b. Al-Hadits
Dalam hadits diriwayatkan, bahwa para sahabat pernah menerima hadiah atau upah dengan cara ju’alah berupa seekor kambing karena salah seorang di antara mereka berhasil mengobati orang yang dipatuk kalajengking dengan cara membaca surat al-Fatihah. Ketika mereka menceritakan hal itu kepada rasulullah, karena takut hadiah tidak halal. Rasulullah pun tertawa seraya bersabda: “tahukah kamu sekalian, bahwa itu adalah jampi-jampi (yang positif). Terimalah hadiah itu dan beri saya sebagian. (HR. Jama’ah, mayoritas ahli hadits kecuali an-nasa’i).
C. Rukun dan Syarat Ju’alah
a. Rukun Ju’alah
1. Sighot (kalimat hendaknya mengandung arti member izin kepada yang akan bekerja)
2. Ja’il (orang yang menjanjikan upah, boleh bukan orang yang kehilangan).
3. Pekerjaan mencari barang yang hilang.
4. Upah / hadiah.
b. Syarat Ju’alah
1. Orang yang menjanjkan upah atau hadiah harus orang yang cakap untuk melakukan tindakan hukum, yaitu baligh, berakal dan cerdas.
2. Upah atau hadiah yang dijanjikan harus tediri dari sesuatu yang bernilai harta dan jelas juga jumlahnya.
3. Pekerjaan yang diharapkan hasilnya itu harus mengandung manfaat yang jelas dan boleh dimanfaatkan menurut hokum syara’.
4. Madzah syafi’I dan maliki menambahkan syarat, bahwa dalam maslah tertentu, ju’alah tidak boleh di bataasi dengan waktu tertentu , seperti mengembalikan (menemukan) orang yang hilang. Sedangkan madzhab hanbali membolehkan pemabatsan waktu.
5. Madzhab hanbali menambahkan syarat, bahwa pekerjaan yang diharpkan hasilnya itu, tidak terlalu berat, meskipun dapat dilakukan berulang kali seperti mengembalikan binatang ternak yang lepas dalam jumlah yang banyak.
6. Akad ju’alah bersifat suka rela.
D. Aplilasi ju’alah
Ju’alah biasa diaplikasikan dalam membuat pengumuman akan suatu barang yang hilang dan menginformasikan hal itu ke baliho-baliho, surat kabar, media telekomunikasi, dsb, dan akan memberikan upah bagi siapa yang menemukan barang tersebut.
Contoh.
Sipa yang dapat menemukan SIM atau KTP saya yang hilang, maka akan saya beri imbalan upah lima puluh ribu rupiah.”






E. Perbedaan ju’alah dengan Ijaroh
Ju’alah Ijaroh
Upah / hadiah yang dijanjikan hanyalah diterima oleh orang yang menyatakan sanggup mewujudkan apa yang menjadi objek pekerjaan tersebut. Orang yang melaksanakan pekerjaan tersebut berhak menerima upah sesuai dengan ukuran atau kadar prestasi yang diberikannya, meskipun pekerjaan itu belum selesai dikerjakan. Atau upahnya dapat ditentukan apakah harian, mingguan, tahunan, dsb
Terdapat unsur ghoror, karena didalamnya terdapat ketidaktegasan dari segi batas waktu penyelesaian pekerjaan atau cara dan bentuk pekerjaannya. Batas waktu penyelesaian pekerjaan atau cara kerjanya disebutkan dalam akad (perjanjian) atau harus dikerjakan sesuai dengan objek pekerjaan itu.
Tidak dibenarkan memberikan upah atau hadiah sebelum pekerjaan dilaksanakan dan mewujudkannya. Dibenarkan memberikan upah terlebih dahulu, baik keseluruhan maupun sebagian, sesuai dengan kesepakatan bersama asal saja yang member upah itu percaya.
Tindakan hokum yang dilakukan bersifat sukarela, sehingga apa-apa yang dijanjika boleh saja di batalkan, selama pekerjaan itu belum di mulai, tanpa menimbulkan akibat hokum. Tindakan hokum yang ersifat mengikat semua pihak yang melakukan perjanjian kerja. Jika pekerjaan itu dibatalkan , maka tindakan itu akan mengabibatkan hokum bagi pihak yang bersangkutan.

F. Perbedaan Ju’alah dengan Musaqqoh (perlombaan)
Ju’alah Musaqqoh
Pihak kedua jumlahnya tidak terbatas, siapapun boleh mengikutinya Pihak kedua jumlahnya terbatas
Tidak ditentukan batas waktunya Ditentukan batas waktunya
Objek usahanya pada saat berlangsung belum ada. Objek usaha pada saat berlangsung sudah ada dan jelas.

Ju’alah Musaqqoh
Pihak kedua jumlahnya tidak terbatas, siapapun boleh mengikutinya Pihak kedua jumlahnya terbatas
Tidak ditentukan batas waktunya Ditentukan batas waktunya
Objek usahanya pada saat berlangsung belum ada. Objek usaha pada saat berlangsung sudah ada dan jelas.

Mudharabah

A. Pengertian
Mudhrobah berasal dari kata dhorb, yang berarti memukul atau berjalan. Secara teknis mudhorbah yaitu akad kerjasama antara kedua belah pihak, dimana pihak pertama (shohibul mal) menyediakan seluruh modalnya 100% dan tidak terlibat dalam kegiatan usaha, sedangkan pihak kedua (mudhorib) menjadi pengelola dan hanya bermodalkan materil (tenaga). Keuntungan usaha yang diperoleh di bagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, maka kerugian itu ditanggung sepenuhnya oleh shohibul mal selama mudhorib tidak melakukan kecurangan ataupun kelalaian.
B. Landasan hokum
a. Al-Qur’an
وأخرون يضربون في الأرض يبتغون من فضل الله........
Artinya :
…dan dari orang yang berjalan kaki di muka bumi mencari sebagian karunia allah… (al-Muzammil:20)
b. Al-Hadits

عن صالح بن صهيب عن أبيه قال قال رسول الله صلَى الله عليه وسلم ثلاث فيهن البركة البيع إلى اجل والمقارضة واخلاط البر بالشعير للبيع
Artinya:
Dari sholih bin shuhaib r.a dari bapaknya berkata, telah bersabda rasullah SAW, “Tiga hal yang didalamnya terdapat kebenaran: jual beli secara tangguh, muqorodah atau mudhorobah, dan mencampur gandum dengan sya’ir (gandum) untuk keperluan rumah, bukan untuk di jual.”
C. Rukun dan Syarat mudhrobah
a. Rukun Mudhorobah
1. Shohibul mal (pemilik modal)
2. Mudhorib (pemilik usaha)
3. Amal (proyek / usaha)
4. Sighot (ijab qobul)
5. Nisbah bagi hasil
b. Syarat mudhorobah
1. Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya
2. Modal harus berbentuk tunai bukan piutang
3. Modal harus diserahkan kepada mudhorib untuk memungkinkan melakukan uasaha
4. Pembagian keuntungan harus di nyatakan dalam presentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti
5. Kesepakatan ratio presentase harus di capai melalui negoisasai dan dituangkan dalam kontrak
6. Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudorib mengembalikan seluruh (atau sebagian) modal kepada shohibul mal.
D. Jenis-jenis Mudhorobah
a. Mudhorobah Muthlaqoh
adalah bentuk kerjasama antara shohibul mal dengan mudhorib yang cakupannya sangat lua dan tidak di batasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
b. Mudorobah Muqayyadah
Adalah kebalikan dari mudhorobah muthlaqoh, yait si mudhorib di batasi dengan batasan-batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.
E. Aplikasi dalam Perbankan Syariah
a. Pada sisi penghimpunan dana, diterapkan pada tabungan berjangka, deposito biasa, deposito special
b. Pada sisi pembiayaan, diterapkan pada pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja, perdagangan, dan jasa dan pembiayaan investasi khusus
F. Bentuk spesifikasi implementasi dalam perbankan syariah
a. Nasabah yang ingin mengelola usaha, dan tidak mempunyai dana sama sekali, maka nasabah bisa datang ke bank dan mengajukan permohonannya.
b. Sete;ah itu bank akan memberikan seluruh modalnya 100% kepada nasabah untuk mengelola usaha, dan bank tidak ikut campur dalam mengelola usahanya tersebut yang mengelola usaha hanyalah nasabah.
c. Nasabah melangsungkan pengelolaan usaha.
d. Setelah hasil pengelolaan mendapatkan hasil keuntungan, maka hasil tersebut dibagi sesuai marjin yang disepakati di awal akad.
e. Jika hasil pengelolaan itu mengalami kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung sepenuhnya oleh bank selama tidak ada kecurangan dan kekeliruan dari pihak nasabah, dan bank bebas dalam menghentikan pengelolaan tersebut.
f. Berjalan waktu dan pengelolaan usaha, nasabah harus mengembalikan modal milik bank sepenuhnya 100%.
G. Perbandingan antara shohibul mal / mudhorib asli dengan bank yang berpura-pura menjadi shohibul mal / mudhorib

Pegadaian Syariah

Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagI hasil. Pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau Mudharobah (bagi hasil). Karena nasabah dalam mempergunakan marhumbih (UP) mempunyai tujuan yang berbeda-beda misalnya untuk konsumsi, membayar uang sekolah atau tambahan modal kerja, penggunaan metode Mudharobah belum tepat pemakaiannya. Oleh karenanya, pegadaian menggunakan metode Fee Based Income (FBI).

Sebagai penerima gadai atau disebut Mutahim, penggadaian akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (Ijarah). Dalam akad gadai syariah disebutkan bila jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkan Akad Sewa Tempat (ijarah) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan.

Salah satu inovasi produk yang diluncurkan oleh pagadaian adalah Program Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Gadai Gabah. Program ini diluncurkan atas landasan pemikiran bahwa dalam rangka mengurangi kerugian petani akibat perbedaan harga jual gabah pada saat panen raya. Sasaran utama program ini adalah membantu petani agar bisa menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengalaman selama ini ketika terjadi panen raya, petani selalu menjadi pihak yang dirugikan. Untuk mencegah kerugian yang diderita oleh petani pada saat musim panen akibat anjloknya harga gabah, Perum Pegadaian meluncurkan gadai gabah. Dengan sistem ini, petani menggadaikan gabahnya pada musim panen, untuk ditebus dan dijual ketika harga gabah kembali normal. Dengan adanya gadai gabah, petani bisa tidak menjual semua gabahnya pada saat musim panen (harga murah) melainkan menyimpannya dulu di gudang milik agen yang menjadi mitra pegadaian. Petani menggadaikan sebagian gabahnya pada musim panen pada Perum Pegadaian dengan harga yang berlaku saat itu. Setelah harga gabah kembali normal, petani dapat menebusnya dengan harga yang sarna ketika menggadaikan gabahnya ditambah dengan sewa modal sebesar 3,5 persen per bulan. Jika selama batas waktu empat bulan (masa jatuh tempo kredit) petani tidak dapat menebusnya, gabah akan dilelang oleh Perum Pegadaian. Kelebihan harga gabah akan diberikan kepada petani. Gabah yang diterima sebagai barang jaminan adalah Gabah Kering Giling (GKG). Bila gabah petani bukan gabah kering giling maka petani akan dikenakan proses penanganan (handling) sebesar Rp 10 per kg.


Lahirnya Pegadaian Syariah

Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.

Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.


Operasionalisasi Pegadaian Syariah

Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional , Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.

Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional. Lebih jauh tentang ketiga aspek tersebut, dipaparkan dalam uraian berikut.


Landasan Konsep

Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :

Al-Quran Surat Al Baqarah : 283

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan


Hadist

Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari dan Muslim

Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah

Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai

Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari

Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181)

Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Ketentuan Umum :
1. Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
4. Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
5. Penjualan marhun
a. Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
b. Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.

b. Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.


Teknik Transaksi

Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu :

1. Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2. Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.

Rukun dari akad transaksi tersebut meliputi :
a. Orang yang berakad :
1) Yang berhutang (rahin) dan
2) Yang berpiutang (murtahin).
b. Sighat (ijab qabul)
c. Harta yang dirahnkan (marhun)
d. Pinjaman (marhun bih)

Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai “lipstick” yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian.

Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
1. Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.
2. Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
3. Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
4. Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.
5. Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa : biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.

Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.

Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :
1. Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
2. Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- (sembilan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.
3. Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.

Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk :
• melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
• mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi,
• atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.

Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.


Pendanaan

Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.

Dari uraian ini dapat dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu :
1. Di Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
2. Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.

ROHN

A. Pengertian
Ar-Rohn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Secara sederhana rohn adalah semacam jaminan hutang atau gadai.
B. Landasan Hukum
a. Al-Quran
         •                            
283. jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Baqoroh: 283).
b. Al-Hadits
“ Aisyah r.a berkata bahwa rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan menjaminkannya kepadanya baju besi” (HR. Bukhori)
C. Rukun dan Syarat
a. Rukun Rahn
1. Rahin (orang yang menyerhakan barang)
2. Murtahin (penerima barang).
3. Objek akad, yaitu marhun (barang jaminan) dan marhun bih (pembiayaan).
4. Sighot (ijab qobul)
b. Syarat Rahn
1. Pemeliharaan dan penyimpanan jaminan
2. Penjualan jaminan
D. Lahirnya rohn atau pegadaian syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.





E. Manfaat Rohn
a. Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaa yang diberikan oleh bank.
b. Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu asset atau barang yang di pegang oleh bank.
c. Jika rahn diterapkan di pegadaian syariah, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana, terutama daerah.
F. Aplikasi Rahn dalam perbankan
a. Sebagai produk terlengkap.
b. Sebagai produk tersendiri
c. Objek yang ditawarkan untuk di gadai hanya berupa emas.
G. Mekanisme rahn di perbankan
a. Nasabah yang ingin melakukan gadai emas datang ke bank.
b. Kemudian setelah bank menyetujuinya nasabah memberikan barang gadaiannya.
c. Bank meminta beban biaya kepada nasabah.
d. Terjadilah transaksi pembiayaan.
H. Perbedaan pegadaian dengan Pegadaian Syariah
Pegadaian konvensional Pegadaian Syariah
biaya administrasi diambil senilai 1 persen dari pinjaman begitu juga administrasinya Ijaroh di sini hanya dikenakan sesuai dengan besaran modal yang nasabah terima
pinjaman yang dilakukan di pegadaian konvensional menggunakan bunga. pinjaman yang dilakukan di pegadaian syariah tidak menggunakan bunga, melainkan ongkos titip yang dikenakan kepada nasabah yang menjaminkan barang ke pegadaian syariah
hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.
tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman

I. At-Taflis
Adalah seseorang yan mempunyai hutang, seluruh kekayaanya habis hingga tidak tersisa untuk membayar hutang.
a. Hokum-hukumnya
1. Dikenakan hajru jika para kreditur menghendakinya.
2. Seluruh assetnya di jual untuk melunasi hutang, kecuali pakaian dan makanan.
3. Jika kreditur menemukan barangnya dalam kondisi utuh tqanpa cacat, maka ia berhak mengambilnya daripadankreditur lain, dengan syarat ia tidak pernah mengambil dari uang hasil penjualan barang tersebut. Jika ia pernah mengambil, maka haknya sama dengan kreditur lain.
4. Jika terbukti mengalami kesulitan keuangan oleh hakim atau pengadilan (tidak memiliki kekayaan), maka ia tidak boleh ditagih.
5. Jika seluruh hartanya sudah dibagi-bagi, kemudian datang kreditur yang belum tahu telah diberlakukan hajru dan kreditur tersebtu tidak mengetahui kalau semua asset telah di jual, maka kreditur tersebut mendatangi masing-masing kreditur untuk memninta bagian yang sama.

SYIRKAH

A. Pengertian
Secara etimologi syirkah berarti pencamouran atau persekutuan. Secara terminology syirkah berarti suatu ikatan kerjasama yang dilakukan dua orang atau lebih dalam perdagangan sesuai dengan akad yang disepakati oleh kedua belah pihak, semua yang terlibat berhak bertindak hokum terhadap harta serikat tersebut, dan berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan persetujuan yang disepakati serta menanggung risiko secara bersama.
B. Landasan hukum
a. Al-Quran
فهم في شركاء في الثلث
Artinya:
….maka mereka berserikat pada sepertiga…(Q.S An-Nisa:12)
b. Al-Hadits
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله يقول أنا ثالث الشاركين مالم يخن أحدهما صاحبه
Artinya:
“dari abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata”Sesungguhnya allah swt berfirman aku berpihak ketiga dari dua orang yang bersyariat selama salah satunya tidak mengkhianatai lainnya” (H.R. Abu Daud no 2936, dalam kitab al-Buyu dan hakim).
C. Rukun dan Syarat Syirkah
a. Rukun Syirkah
1. Orang yang berakad (shohibul mal dan musyarik)
2. Objek akad (proyek / usaha)
3. Sighot (ijab qobul).
b. Syarat Syirkah
1. Perserikatan ini merupakan transaksi yang dapat diwakilakn.
2. Pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak yang berserikat dijelaskan nisbahnya (presentase) ketika berkangsungnya akad.
3. Keuntungan dari usaha itu di bagi dari hasil usaha (laba) harta perserikatan, bukan dari harta yang lain.
4. Jenis usaha yang dilakukan harus jelas dan tidak melanggar syariah.
5. Modal diberikan berbentuk uang tunai atau asset yang likuid (dapat dicairkan).
D. Macam-macam Syirkah
a. Al-Sirkah Al-Amlak (syirkah kepemilikan)
Adalah akad yang tejadi antara dua orang atau lebih yang mempunyai hak milik atas suatu harta tanpa adanya transaksi kerjasama terlebih dahulu.
Syirkah ini terbagi menjadi dua bentuk, yaitu:
1. Syirkah ikhtiyar (perserikatan didasari oleh pilihan orang yang berserikat).
Contoh.
Dua orang bersepakat membeli suatu barang atau menerima pemberian hibah, wasiat, atau wakaf dari orang lain, dan mereka menerimanya, maka dalam kasus ini harta yang di beli atau diwasiatkan, dihibahkan, diwakafkan orang lain menjadi harta serikat mereka berdua. Dalam syirkah ini mengandung pahala, karena didasari atas keikhlasan.
2. Syirkah ijbariyah (perserikatan yang muncul karena terpaksa, bukan atas kehendak mereka berserikat)
Contoh.
Dua orang berserikat yang menerima harta warisan dari orang yang sudah wafat, maka dalam kasus ini harta warisan yang menerima harta tersebut menjadi milik bersama orang-orang yang menerima warisan itu dan dalam hal ini tidak ada pahala.
b. Al-syirkah Al-‘Uqud
Adalah transaksi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk terserikat dalam permodalan dan keuntungan.
Syirkah ini terbagi menjadi beberapa bentuk, yaitu:
1. Dari segi materi syirkah
- Syirkah al-amwal, adalah persekutuan antara dua pihak pemodal atau lebih dalam uasaha tertentu dengan mengumpulkan modal bersama dan membagi keuntungan dan risiko kerugian berdasarkan kesepakatan.
- Syirkah al-a’mal atau syirkah ‘abdan, adalah persekutuan dua pihak pekerja atau lebih untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Hasil atau upah dari pekerjaan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan mereka.
- Syirkah al-wujuh, adalah persekutuan-persekutuan antara dua pihak pengusaha untuk melakukan kerja sama di mana masing0masin pihak sama sekali tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga.keuntungan yang dihasilkan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama. Contoh, perusahaan sedang mengalami penurunan pendapatan karena kalah saing dengan nama perusahaan yang lebih terkenal, maka solusinya perusahaan melakukan kerjasama dengan nama tokoh terkenal dan meminjam nama itu untuk menempelkan nama tersebut di dalam perusahaan miliknya yang sedang kalah saing, keuntungan di bagi sesuai dengan kesepakatan akad.
2. Dari segi posisi dan komposisi saham
- Syirkah ‘inan, adalah sebuah persekuuan di mana posisi dan komposisi pihak –pihak yang terlibat di dalamnya tidak sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, maupun dalam hal keuntungan dan risiko kerugian. Dan ini merupakan argument dari imam Syafi’i.
- Syirkah mufawwadhoh, adalah sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-ppihak yang terlibat di dalamnya sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, maupun dalam hal keuntungan dan risiko kerugian. Dan ini merupakan argument dari imam malik
- Syirkah mudhorobah, adalah persekutuan antara pihak shohibul mal dengan mudhorib, di mana shohibul mal menyertakan seluruh modal kerja. Contoh, suami istri mendapatkan harta gono gini (harta bersama). Dan ini merupakan argument dari imam ahmad. Menurut jumhur ulama mudhorobah tidak temasuk dalam syirkah, karena dia mengandung unsur ketidak terkaitan shohibul mal yang tidak menjalankan usaha bersama, dan mudhorib tidak menyertakan modalnya sama sekali.
E. Berakhirnya Akad syirkah
a. Salah satu pihak bersekutu mengundurkan diri
b. Salah satu pihak bersekutu meninggal dunia
c. Salah satu pihak yang kehilangan kecakapannya dalam bertindak hukum, seperti gila yang tidak dapat di sembuhkan.
d. Salah satu pihak yang murtaddan melarikan diri ke negeri yang berperang dengan Negara islam.
F. Aplikasi syirkah dan syirkah mudahorobah dalam perbankan
a. Skim syirkah
1. Nasabah datang ke bank untuk melakukan kerjasama membikin usaha.
2. Setelah keduanya sepakat bank dan nasabah melakukan penyertaan modal dan melakukan kegiatan usaha bersama-sama.
3. Jika dalam melakukan kegiatan usaha itu mendapatkan keuntungan, maka keuntungan itu dibagi hasilkan sesuai porsi kontribusi modal (nisbah). Jika mengalama risiko kerugian, maka kerugian ditanggung bersama.
b. Skim syirkah mudhorobah
1. Nasabah datang ke bank untuk melakukan kerjasama membikin usaha.
2. Setelah keduanya sepakat bank menyertakan seluruh modalnya dan tidak terlibat dalam kegiatan usaha, sedangkan nasabah tidak menyertakan seluruh modalnya dan terlibat dalam melangsungkan kegiatan usaha.
3. Kegiatan usaha berlangsung yang dijalankan oleh nasabah.
4. Jika dalam usahanya itu mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut di bagi hasilkan sesuai kesepakatan. Dan dalam pembagian nisbah bagi hasil keuntungan yang didapat dari hasil usaha di kali presentase yang mana ini merupakan bentuk dari mudhorobah shohihah. Dan tidak di benarkan keuntungan di gapai dari modal di kali dengan presentase yang mana ini merupaka bentuk dari mudhorobah fasidah.

WAKALAH

A. Pengertian
Wakalah atau wikalah berarti menyerahkan. Secara terminology wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain kepada pihak kedua dalam hal-hal yang di wakilkan.
B. Landasan Hukum
a. Al-Quran
             •                         •   
19. dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.

b. Al-Hadits
“ Bahwa Rasulullah SAW mewakilkan kepada abu Rafi’ dan seseorang untuk mewakilnya mengawini Maemunah binti Harits.”
C. Rukun dan Syarat Wakalah
a. Rukun
1. Wakil / muwakil (orang yang mewakilkan)
2. Muwakkal (orang yang diwakilkan)
3. Tanjiz, seperti aku wakilkan kepadamu untuk membeli anu. Ta’liq, seperti jika ini berhasil, maka kamu menjadi wakilku.
4. Sighot (ijab qobul)
b. Syarat Wakalah
1. pemilik dapat bertindak dari sesuatu yang diwakilkan
2. yang mewakili orang berakal
3. untuk yang diwakilkan diketahui oleh yang mewakili
D. Berakhirnya akad wakalah
a. Matinya salah seorang dari orang yang berakkal, atau menjadi gila
b. Dihentikan pekerjaan yang dimaksud
c. Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil sekalipun ia belum tahu.
d. Wakil memutuskan sendiri.
e. Keluarnya orang yang mewakilkan dari status kepemilikan.
E. Jenis-jenis Wakalah
a. Dari segi pembatasan
1. Wakalah Muthlaqoh, yaitu wakalah yang tidak ditentukan atau tidak dibatasi macamnya.
2. Wakalah Muqoyyadah, yaitu wakalah yang ditentukan atau di batasi macamnya.
b. Dari segi hukum
1. Wakalah Niyabah, yang mana orang yang mewakilkan tidak boleh melakukan improvisasi / perubahan materi yang dilakukan, contoh a pesan b di bandung ayam bakar. Dan b harus membeli ayam bakar, jika ternyata ayam bakar tidak ada, maka b maka tidak boleh melakukan improvisasi sebelum mendapat izin dari a.
2. Wakalah Wilayah, yang mana orang yang mewakilkan boleh melakukan improvisasi materi yang dilakukan, contoh a pesan b di bandung ayam bakar. Jika ternyata tidak ada ayam bakar, b bisa melakukan improvisasi dengan menghubungi a.
F. Aplikasi Wakalah
a. Dalam kehidupan sehari-hari
Yaitu diterapkan dalam kegiatan dalam bentuk ta’awun, baik pada kegiatan perniagaan, pertanian, perindustrian, dsb.
b. Dalam perbankan syariah
Yaitu di aplikasikan apabila terjadi nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan letter of credit (surat jaminan untuk pengiriman barang ekspor), inkaso (penyelesaian surat-surat utang berharga, seperti weswl, kuartat), dan transfer uang.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab harus jelas sesuai kehendak nasabah bank, harus mengatasnamakan nasabah, dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanan tugasnya bank mendapat pengganti biaya berddsarkan kesepakatn bersama. Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.
G. Bentuk spesifikasi implementasi wakalah di perbankan syariah
a. Nasabah ingin membeli mobil Honda keluaran terbaru di Negara jepang. Maka nasabah bisa datang ke bank syariah untuk meminta bantuan kepada bank untuk mewakilakan dirinya dalam pembelian mobil Honda keluaran terbaru di Negara jepang.
b. Setelah itu, bank meminta tolong kepada bank yang berada di Negara jepang untuk mengekspor barang tersebut.
c. Setelah terjadi kesepakatan baik antara bank dengan bank maupun antara nasabah dengan bank, bank meminta kepada nasabah untuk memberikan letter of credit yang bertujuan untuk memastikan pembelian sampai barang tersebut ada di tangan nasabah.
d. Jika nasabah yang ingin membeli barang tersebut tidak mempunyai biaya kontan, dalam hal ini bank menyediakan akad murabahah. Yang mana dalam kasus ini terjadi dua akad, baik akad wakalah maupun akad murabahah.

IJAROH

A. Pengertian
Ijaroh merupakan suatunakad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership) atas barang itu sendiri.
B. Landasan Hukum
a. Al-Quran
          •    •   •     
233. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.

b. Al-Hadits
إحتجم رسول الله وأعطى الحجام أخره
Artinya:
Berbekamlah lamu, kemudian serikanlah olehmu kepada tukang bekam itu (HR Bukhori dan Muslim)
C. Rukun dan Syarat Ijaroh
a. Rukun Ijaroh
1. Orang yang berakad
2. Sewa / imbalan
3. Manfaat
4. Sighot (ijab qobul)
b. Syarat Ijaroh
1. Bagi ke dua orang berakad, menurut ulama syafi’iah dan hanabilah, disyaratkan telah baligh dan berakal.
2. Kedua belah pihak yang sedang berakad menyatakan untuk melakukan akad ijaroh.
3. Manfaat yang menjadi objek ijaroh harus diketahui secara sempurna
4. Objek ijaroh itu boleh di serahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat.
5. Objek ijaaroh itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’
6. Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa. Misalnya, menyewakan orang untuk melaksanakan shalat untuk diri penyewa.
7. Objek ijaroh itu merupakan sesuatu yang bisa disewakan.
8. Upah atau sewa dalam akad ijaroh harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang bernilai harta.
D. Sifat dan Hukum akad Ijaroh
a. Akad ijaroh merupakan akad yang bersifat mengingat, karena ijaroh merupakan akad tukar-menukar antara harta dengan manfaat.
b. Hukum akad ijaroh adalah shohih tetapnya kemanfaatan bagi penyewa atau orang yang menyewakan barang, sebab ijaroh itu termasuk jual beli pertukaran, hanya saja dengan kemnafaatan.
E. Macam-macam Ijaroh
a. Dari segi pemanfaatan objek
1. ijaroh benda yang tidak bergerak
2. ijaroh kendaraan
3. ijaroh barang-barang yang bisa dipindah-pindahkan
b. dari segi pemnafaatan objek manusia
1. ijaroh manfaat manusia yang bersifat khusus, seperti menyewa pembantu RT.
2. Ijaroh manfaat manusia yang bersifat umum, seperti dokter.
F. Berakhirnya akad ijaroh
a. Salah satu pihak meninggal dunia.
b. Tenggang waktu yang disepakati itu rumah.
c. Objek ijaroh yang di swakan itu disita Negara.
d. Berkahirnya dengan iqolah (pembatalan akas atas dasar kesepakatan antara kedua belah pihak).
G. Aplikasi ijaroh di perbankan syariah.
Ijaroh yang sering diaplikasikan adalah berupa penyewaan jasa atas karyawan yang bekerja di tempat tersebut, dan penyewaan manfaat atas nasabah yang ingin melakukan penyewaan kendaraan. Selain itu diaplikasikan juga pada IMBT, dan ijaroh multi jasa yang mana akad ijaroh ini bergabung dengan akad-akad yang lain, seperti pada IMBT yang menggunankan akad ijaroh dan wa’ad yang merefleksikan akad wa’ad ini menjadi akad jual beli beli pada saat pelunasan biaya penyewaan, dan pada ijaroh multi jasa yang menggunakan akad ijaroh dengan akad kafalah.
H. Bentuk spesifikasi implementasi ijaroh di perbankan syariah
a. Nasabah yang ingin melakukan penyewaan sutu objek datang ke bank syariah dengan mengajukan pembiayaan ijaroh.
b. Bank syariah member / menyewa barang yang diinginkan oleh nasabah sebagai objek ijaroh, dari supplier (pemilik).
c. Setelah di capai kesepakatan antara nasabah dengan bank mengenai barang objek ijaroh, tarif ijaroh, periode ijaroh, dan biaya pemeliharaannya, maka akad ijaroh ditandatangani. Nasabah diwajibkan menyerahkan jaminan yang dimiliki.
d. Bank menyerahkan objek ijaroh kepada nasabah sesuai akad yang disepakati.setelah periode ijaroh berakhir, nasabah mengembalikan objek ijaroh tersebut kepada bank.
e. Bila bank membeli bjek ijaroh tersebut (bai’ wal ijaroh (ijaroh parallel)), setelah periode ijaroh berakhir, objek ijaroh tersebut dikembalikan olh bank kepada supplier.
I. Fatwa Ijaroh
FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 44/DSN-MUI/VIII/2004
Tentang
PEMBIAYAAN MULTIJASA




Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN MULTIJASA

Pertama : Ketentuan Umum
Pembiayaan Multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad Ijarah atau Kafalah.
Dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Ijarah.
Dalam hal LKS menggunakan akad Kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Kafalah.
Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee.
Besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase.
Kedua : Penyelesaian Perselisihan
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiaannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ketiga : Ketentuan Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 24 Jumadil Akhir 1425 H / 11 Agustus 2004 M