Sabtu, 17 April 2010

ACFTA, PERLINDUNGAN UMKM DAN IMPLEMENTASI BISNIS SYARIAH

oleh:mutawali

narasumber : Dr. Euis Amalia, M.Ag 

Realitas ACFTA


 Tepat 1 Januari 2010, Indonesia secara resmi masuk dalam pelaksanaan kesepakatan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Banyak kalangan dalam negeri khawatir dengan diberlakukannya ACFTA ini karena melihat perekonomian Indonesia, baik dalam tataran makro dan mikro tak sebanding dengan dominasi ekonomi China.

Kekhawatiran tersebut memang cukup beralasan. Data statistik Kementerian Perdagangan RI, misalnya menunjukkan, walaupun jumlah total perdagangan RI dan China meningkat cukup drastis dari 8,7 miliar dollar AS pada 2004 menjadi 26,8 miliar dollar AS pada 2008, Indonesia yang biasanya mencatat surplus dalam perdagangan dengan China, belakangan ini mulai menunjukkan defisit. Tahun 2008, Indonesia mencatat defisit sebesar 3,6miliarAS.
Partisipasi Indonesia dalam kesepakatan perdagangan bebas ini sebenarnya juga patut dipertanyakan. ACFTA, yang merupakan warisan pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, tak pernah diratifikasi melalui lembaga perwakilan rakyat, tetapi hanya melalui Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004. Waktu itu, pemerintah melihat bahwa kesepakatan perdagangan bebas bilateral hanya akan memberikan dampak pada sebagian sektor ekonomi sehingga ratifikasi DPR tidak diperlukan.
Lain halnya dengan China, baik pemerintah maupun pengusahanya menganggap dengan adanya ACFTA ini berarti kesempatan besar untuk memperluas pasar di ASEAN. China sangat optimistis akan dapat meningkatkan perdagangannya dengan ASEAN. Memang tampaknya China sudah sangat mempersiapkan diri untuk menghadapi era perdagangan bebas yang tidak terelakkan lagi. Berbagai aturan, keringanan pajak ekspor, insentif, dan kucuran kredit yang terus mengalir bagi dunia industri China memperkuat langkah tersebut. Produk China sangat beragam dan murah, mudah diterima di belahan mana pun di bumi ini.
Perdagangan antara China dan ASEAN naik dari 192,5 miliar dollar AS pada tahun 2008, dan dari 59,6 miliar dollar AS pada tahun 2003. Perdagangan antara China dan ASEAN tahun lalu bernilai 4,3 triliun dollar AS atau setara dengan 13,3 persen volume perdagangan global. ASEAN dan China secara bertahap telah mengurangi tarif-tarif.
Demikian juga, munculnya ACFTA sedikit banyak mendatangkan kerugian dibandingkan dengan manfaatnya, khususnya terhadap industri manufaktur dan tenaga kerja jika tak segera diantisipasi pemerintah. Artinya, ACFTA lebih mengarah pada implementasi zona baru prinsip liberalisme perdagangan yang akan mengganggu pasar domestik dan mengancam konsumsi barang-barang produksi dalam negeri.
Selama ini, produk dari Cina merupakan pesaing utama produk-produk lokal/domestik karena harganya jauh lebih murah. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya melakukan pengawasan pelabuhan impor untuk barang-barang dari Cina dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI), baik untuk produk impor maupun lokal, karena sebagian produk lokal kita dari segi kualitas tidak kalah dengan produk Cina. Hanya dari segi harga, kita tak mampu bersaing.
Dari data yang ada, saat ini peredaran barang impor di tanah air telah mencapai 50 persen, 40 persennya merupakan produk impor dari Cina. Dampak terburuk ACFTA, bila bea masuk sudah efektif berlaku nol persen, maka komposisi barang-barang impor diprediksi bisa melonjak mencapai 75 persen dan produk-produk Cina menguasai 70 persennya. Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan secara tidak langsung akan berdampak pada lapangan kerja karena akan terjadi alih profesi dari kalangan industriawan ke pedagang atau menjadi distributor.
Tercatat hingga Desember 2009, pekerja formal di Indonesia hanya 32,14 juta orang (30,65 persen) dari total angkatan kerja. Sementara jumlah pekerja informal mencapai 67,86 juta orang ( 69,35 persen) dari total angkatan kerja di Indonesia sebanyak 113,83 juta. Jadi, pemberlakuan ACFTA memunyai dualisme efek, yakni menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap Indonesia. Dampak negatifnya antara lain berkaitan dengan tersisihnya peluang produk-produk lokal menguasai pasar domestik.
Lantas bagaimana dengan negara-negara ASEAN lain? ASEAN memiliki enam anggota, yaitu Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Selanjutnya Vietnam menjadi anggota pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997, dan Kamboja 1999. Keempat anggota baru tersebut memiliki peluang lebih longgar (dalam hal waktu) untuk melaksanakan AFTA, khususnya tariff reduction obligations. Namun, negara-negara tersebut sudah saling menghapuskan tarif bea masuk barang hingga nol persen, dengan berlakunya zona perdagangan bebas tersebut.
Keenam negara ASEAN juga akan menambah 7.881 jenis tarif yang akan diturunkan menjadi nol persen, sehingga total jenis tarif yang dipergunakan di bawah Common Effective Preferential Tariffs for ASEAN Free Trade Area (CEPT- AFTA) menjadi 54.457 atau 99,11 persen dari semua jenis tarif. Adanya pengurangan tingkat tarif rata-rata untuk negara-negara ini diharapkan menurun dari 0,79 persen pada 2009 menjadi hanya 0,05 persen pada 2010.


Keharusan Melindungi UMKM
Pemerintah telah membentuk tim khusus beranggotakan lintas departemen dan wakil dari dunia usaha untuk mengantisipasi ACFTA, sekaligus CEFT-AFTA.
Setidaknya terdapat sebanyak sepuluh langkah kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam mengantisipasi Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang sudah diimplementasikan pada tahun 2010. Kesepuluh langkah kebijakan itu dikeluarkan pemerintah dengan tetap mengacu pada aturan WTO.
Kebijakan pertama adalah mengevaluasi dan merevisi semua Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah kedaluwarsa dan menerapkannya secara wajib dengan terlebih dahulu menotifikasikannya ke WTO. Kedua adalah mengefektifkan fungsi Komite Anti Dumping (KADI) dalam menangani setiap kasus dugaan praktik dumping dan pemberian subsidi secara langsung oleh negara mitra dagang.
Ketiga, mengefektifkan fungsi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dalam menanggulangi lonjakan barang impor di pasar dalam negeri. Keempat adalah kebijakan untuk meningkatkan lobi pemerintah untuk mengamankan eskpor Indonesia antara lain dari ancaman dumping dan subsidi oleh negara mitra dagang.
Kelima, Pemerintah akan mengakselerasi penerapan dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Ekonomi 2008-2009. Keenam, melakukan harmonisasi tarif bea masuk (BM) untuk pos tarif yang berlaku secara umum sehingga BM untuk produk hulu dan hilir guna memacu investasi dan daya saing.
Ketujuh adalah mengefektifkan tugas dan fungsi aparat kepabeanan, termasuk mengkaji kemungkinan penerapan jalur merah bagi produk yang rawan penyelundupan barang ilegal. Kedelapan adalah membatasi/melarang ekspor bahan baku mentah untuk mencukupi kebutuhan energi bagi industri dalam negeri sehingga dapat mendorong tumbuhnya industri pengolahan di tingkat hulu sekaligus memperkuat daya saing industri lokal.
Kesembilan, Pemerintah akan mempertahankan kebijakan peraturan pemerintah (PP) tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu. Kesepuluh, pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan Permendag Nomor 56 Tahun 2008 yang mengatur pembatasan pintu masuk pelabuhan untuk lima produk tertentu, yaitu alas kaki, barang elektronik, mainan anak-anak, garmen, serta makanan dan minuman.
Implementasi Bisnis Syariah
China memang raksasa dalam perekonomian dunia. Hampir disemua lini, produk-produk mereka menggempur pasar internasional, termasuk AS, Jepang, dan negara-negara maju di Eropa. Namun, dibalik itu semua ternyata ketimpangan ekonomi negeri Tirai Bambu tersebut sangat signifikan. Kaum miskinnya banyak yang termarjinalkan karena tak dapat menguasai barang-barang produksi dan ketiadaan modal. Dari sini saja, konsep al-‘adalah yang menjadi salah satu masterpiece dalam ekonomi islam dinafikan. Batasan-batasan moral serta implementasi nilai kepekaan dalam ekonominya tidak dijalankan karena orientasinya melulu keuntungan (just profit oriented).
Hal ini, jelas kontradiktif dengan tujuan ekonomi syariah (Maqhasid as-Syariah) yang semata-mata tidak hanya bersifat materi, tetapi didasarkan pada konsep kesejahteraan manusia (falah) dan kehidupan yang baik (hayat thayyibah), yang memberikan nilai sangat penting bagi persaudaraan dan keadilan sosio-ekonomi dan menuntut suatu kepuasan yang seimbang, baik dalam kebutuhan materi maupun rohani.
Lebih dari itu, dalam ekonomi Islam terjadi penyuntikan dimensi iman dalam semua keputusan manusia tanpa memandang apakah keputusan-keputusan itu berkaitan dengan urusan rumah tangga, pasar, badan usaha, atau politbiro yang akan merealisasikan efisiensi dan keadilan dalam hal alokasi dan distribusi sumber daya, untuk mengurangi ketidakseimbangan ketidakstabilan perekonomian secara makro, atau untuk mengatasi kejahatan, percekcokan, ketegangan dan berbagai gejala anomi yang berbeda.
Islam didasarkan pada tiga prinsip pokok, yaitu: tauhid, khilafah dan adalah (keadilan), dimana kesemuanya merupakan sumber utama dari maqasyid dan strategi ekonomi Islam. Batu fondasi kepercayaan Islam adalah Tauhid. Bahwa alam teralih dirancang dengan sadar dan diciptakan oleh wujud tertinggi, Yang Esa dan tidak ada yang menyamai-Nya, bukan terjadi secara kebetulan. Dia terlibat secara aktif dalam hukum-hukum Alam. Segala sesuatu yang diciptakannya mempunyai tujuan. Tujuan inilah yang menjadikan wujudnya Alam ini dimana manusia adalah bagian darinya, berarti penting. Dan manusia adalah khalifah Tuhan di bumi, dan telah diberkahi dengan semua kelengkapannya. Konsep khalifah ini memiliki sejumlah implikasi, atau akibat yang wajar, yaitu: persaudaraan universal, sumber-sumber daya adalah amanat, gaya hidup sederhana dan kebebasan manusia.
Dalam hal adalah (keadilan), Islam berpandangan bahwa tanpa disertai keadilan sosial ekonomi, persaudaraan, yang merupakan satu bagian integral dari konsep tauhid dan khilafah, akan tetap menjadi sebuah konsep yang berlubang yang tidak memiliki substansi. Keadilan adalah sebuah ramuan sangat penting dari maqashid, sulit untuk dapat memahami sebuah masyarakat muslim yang ideal tanpa adanya keadilan di situ. Islam benar-benar tegas dalam tujuannya untuk membasmi semua jejak kezaliman dan masyarakat manusia. Kezaliman adalah sebuah istilah menyeluruh yang mencakup semua bentuk ketidakadilan, eksploitasi, penindasan dan kemungkaran, dimana seseorang mencabut hak-hak orang lain atau tidak memenuhi kewajiban kepada mereka. Penegakan keadilan dan pembasmian semua bentuk ketidakadilan telah ditekankan oleh Al Qurán sebagai misi utama dari semua Nabi yang diutus Tuhan.
Komitmen Islam yang besar pada persaudaraan dan keadilan menuntut agar semua sumber daya yang tersedia bagi umat manusia, amanat suci dari Tuhan digunakan untuk mewujudkan maqahid asy-Syariah, empat diantaranya cukup penting, yakni: pemenuhan kebutuhan, penghasilan yang diperoleh dari sumber yang baik, distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan pertumbuhan dan stabilitas. Tidak seperti kapitalisme dan sosialisme, tujuan-tujuan islam adalah suatu hasil mutlak dan logis dari filsafat yang mendasarinya. Untuk masyarakat Muslim mewujudkan tujuan-tujuannya, diperlukan suatu strategi yang juga merupakan hasil logis dari filsafat yang mendasarinya. Strategi ini meliputi reorganisasi seluruh sistim ekonomi dengan empat unsur penting yang saling mendukung, yaitu: (1) suatu mekanisme filter yang disepakati masyarakat, yaitu Moral, dengan mengubah skala preferensi individu sesuai dengan tuntutan khilafah dan adalah, (2) motivasi yang kuat untuk mendorong individu agar berbuat sebaik-baiknya bagi kepentingannya sendiri dan masyarakat, dengan dasar pertanggung jawaban kepada Tuhan dan hari akhir (3) restrukturisasi seluruh ekonomi, dengan tujuan mewujudkan maqashid meskipun sumber-sumber yang ada itu langka; dengan dasar lingkungan sosial yang kondusif untuk menaati aturan-aturan pengamatan dengan tidak mengizinkan pemilikan materi dan konsumsi yang mencolok sebagai sumber pretise, dan (4) peran pemerintah yang berorientasi tujuan yang positif dan kuat.
Dalam menghadapi ACFTA ini, yang berarti semua Negara kawasan bersaing secara total tanpa batasan ruang dan waktu memungkinkan para pelakunya terjebak dalam term-term yang dilarang dalam islam. Penyelundupan, praktik dumping, serta menghalalkan segala cara guna memenangkan pasar merupakan beberapa diantara hal yang sebaiknya dihindari dalam arena persaingan tanpa batas ini. Akhirnya, semoga Indonesia mampu menjadi kompetitor handal bagi negara-negara yang tergabung dalam perjanjian ACFTA, terutama China dan menjadi pelopor pelaku ekonomi adil, transparan, dan bermoral (tidak menghalalkan segala cara).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar