Senin, 19 April 2010

WAKALAH

A. Pengertian
Wakalah atau wikalah berarti menyerahkan. Secara terminology wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain kepada pihak kedua dalam hal-hal yang di wakilkan.
B. Landasan Hukum
a. Al-Quran
             •                         •   
19. dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.

b. Al-Hadits
“ Bahwa Rasulullah SAW mewakilkan kepada abu Rafi’ dan seseorang untuk mewakilnya mengawini Maemunah binti Harits.”
C. Rukun dan Syarat Wakalah
a. Rukun
1. Wakil / muwakil (orang yang mewakilkan)
2. Muwakkal (orang yang diwakilkan)
3. Tanjiz, seperti aku wakilkan kepadamu untuk membeli anu. Ta’liq, seperti jika ini berhasil, maka kamu menjadi wakilku.
4. Sighot (ijab qobul)
b. Syarat Wakalah
1. pemilik dapat bertindak dari sesuatu yang diwakilkan
2. yang mewakili orang berakal
3. untuk yang diwakilkan diketahui oleh yang mewakili
D. Berakhirnya akad wakalah
a. Matinya salah seorang dari orang yang berakkal, atau menjadi gila
b. Dihentikan pekerjaan yang dimaksud
c. Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil sekalipun ia belum tahu.
d. Wakil memutuskan sendiri.
e. Keluarnya orang yang mewakilkan dari status kepemilikan.
E. Jenis-jenis Wakalah
a. Dari segi pembatasan
1. Wakalah Muthlaqoh, yaitu wakalah yang tidak ditentukan atau tidak dibatasi macamnya.
2. Wakalah Muqoyyadah, yaitu wakalah yang ditentukan atau di batasi macamnya.
b. Dari segi hukum
1. Wakalah Niyabah, yang mana orang yang mewakilkan tidak boleh melakukan improvisasi / perubahan materi yang dilakukan, contoh a pesan b di bandung ayam bakar. Dan b harus membeli ayam bakar, jika ternyata ayam bakar tidak ada, maka b maka tidak boleh melakukan improvisasi sebelum mendapat izin dari a.
2. Wakalah Wilayah, yang mana orang yang mewakilkan boleh melakukan improvisasi materi yang dilakukan, contoh a pesan b di bandung ayam bakar. Jika ternyata tidak ada ayam bakar, b bisa melakukan improvisasi dengan menghubungi a.
F. Aplikasi Wakalah
a. Dalam kehidupan sehari-hari
Yaitu diterapkan dalam kegiatan dalam bentuk ta’awun, baik pada kegiatan perniagaan, pertanian, perindustrian, dsb.
b. Dalam perbankan syariah
Yaitu di aplikasikan apabila terjadi nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan letter of credit (surat jaminan untuk pengiriman barang ekspor), inkaso (penyelesaian surat-surat utang berharga, seperti weswl, kuartat), dan transfer uang.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab harus jelas sesuai kehendak nasabah bank, harus mengatasnamakan nasabah, dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanan tugasnya bank mendapat pengganti biaya berddsarkan kesepakatn bersama. Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.
G. Bentuk spesifikasi implementasi wakalah di perbankan syariah
a. Nasabah ingin membeli mobil Honda keluaran terbaru di Negara jepang. Maka nasabah bisa datang ke bank syariah untuk meminta bantuan kepada bank untuk mewakilakan dirinya dalam pembelian mobil Honda keluaran terbaru di Negara jepang.
b. Setelah itu, bank meminta tolong kepada bank yang berada di Negara jepang untuk mengekspor barang tersebut.
c. Setelah terjadi kesepakatan baik antara bank dengan bank maupun antara nasabah dengan bank, bank meminta kepada nasabah untuk memberikan letter of credit yang bertujuan untuk memastikan pembelian sampai barang tersebut ada di tangan nasabah.
d. Jika nasabah yang ingin membeli barang tersebut tidak mempunyai biaya kontan, dalam hal ini bank menyediakan akad murabahah. Yang mana dalam kasus ini terjadi dua akad, baik akad wakalah maupun akad murabahah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar