Senin, 19 April 2010

SYIRKAH

A. Pengertian
Secara etimologi syirkah berarti pencamouran atau persekutuan. Secara terminology syirkah berarti suatu ikatan kerjasama yang dilakukan dua orang atau lebih dalam perdagangan sesuai dengan akad yang disepakati oleh kedua belah pihak, semua yang terlibat berhak bertindak hokum terhadap harta serikat tersebut, dan berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan persetujuan yang disepakati serta menanggung risiko secara bersama.
B. Landasan hukum
a. Al-Quran
فهم في شركاء في الثلث
Artinya:
….maka mereka berserikat pada sepertiga…(Q.S An-Nisa:12)
b. Al-Hadits
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله يقول أنا ثالث الشاركين مالم يخن أحدهما صاحبه
Artinya:
“dari abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata”Sesungguhnya allah swt berfirman aku berpihak ketiga dari dua orang yang bersyariat selama salah satunya tidak mengkhianatai lainnya” (H.R. Abu Daud no 2936, dalam kitab al-Buyu dan hakim).
C. Rukun dan Syarat Syirkah
a. Rukun Syirkah
1. Orang yang berakad (shohibul mal dan musyarik)
2. Objek akad (proyek / usaha)
3. Sighot (ijab qobul).
b. Syarat Syirkah
1. Perserikatan ini merupakan transaksi yang dapat diwakilakn.
2. Pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak yang berserikat dijelaskan nisbahnya (presentase) ketika berkangsungnya akad.
3. Keuntungan dari usaha itu di bagi dari hasil usaha (laba) harta perserikatan, bukan dari harta yang lain.
4. Jenis usaha yang dilakukan harus jelas dan tidak melanggar syariah.
5. Modal diberikan berbentuk uang tunai atau asset yang likuid (dapat dicairkan).
D. Macam-macam Syirkah
a. Al-Sirkah Al-Amlak (syirkah kepemilikan)
Adalah akad yang tejadi antara dua orang atau lebih yang mempunyai hak milik atas suatu harta tanpa adanya transaksi kerjasama terlebih dahulu.
Syirkah ini terbagi menjadi dua bentuk, yaitu:
1. Syirkah ikhtiyar (perserikatan didasari oleh pilihan orang yang berserikat).
Contoh.
Dua orang bersepakat membeli suatu barang atau menerima pemberian hibah, wasiat, atau wakaf dari orang lain, dan mereka menerimanya, maka dalam kasus ini harta yang di beli atau diwasiatkan, dihibahkan, diwakafkan orang lain menjadi harta serikat mereka berdua. Dalam syirkah ini mengandung pahala, karena didasari atas keikhlasan.
2. Syirkah ijbariyah (perserikatan yang muncul karena terpaksa, bukan atas kehendak mereka berserikat)
Contoh.
Dua orang berserikat yang menerima harta warisan dari orang yang sudah wafat, maka dalam kasus ini harta warisan yang menerima harta tersebut menjadi milik bersama orang-orang yang menerima warisan itu dan dalam hal ini tidak ada pahala.
b. Al-syirkah Al-‘Uqud
Adalah transaksi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk terserikat dalam permodalan dan keuntungan.
Syirkah ini terbagi menjadi beberapa bentuk, yaitu:
1. Dari segi materi syirkah
- Syirkah al-amwal, adalah persekutuan antara dua pihak pemodal atau lebih dalam uasaha tertentu dengan mengumpulkan modal bersama dan membagi keuntungan dan risiko kerugian berdasarkan kesepakatan.
- Syirkah al-a’mal atau syirkah ‘abdan, adalah persekutuan dua pihak pekerja atau lebih untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Hasil atau upah dari pekerjaan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan mereka.
- Syirkah al-wujuh, adalah persekutuan-persekutuan antara dua pihak pengusaha untuk melakukan kerja sama di mana masing0masin pihak sama sekali tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasarkan kepercayaan pihak ketiga.keuntungan yang dihasilkan dibagi berdasarkan kesepakatan bersama. Contoh, perusahaan sedang mengalami penurunan pendapatan karena kalah saing dengan nama perusahaan yang lebih terkenal, maka solusinya perusahaan melakukan kerjasama dengan nama tokoh terkenal dan meminjam nama itu untuk menempelkan nama tersebut di dalam perusahaan miliknya yang sedang kalah saing, keuntungan di bagi sesuai dengan kesepakatan akad.
2. Dari segi posisi dan komposisi saham
- Syirkah ‘inan, adalah sebuah persekuuan di mana posisi dan komposisi pihak –pihak yang terlibat di dalamnya tidak sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, maupun dalam hal keuntungan dan risiko kerugian. Dan ini merupakan argument dari imam Syafi’i.
- Syirkah mufawwadhoh, adalah sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-ppihak yang terlibat di dalamnya sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, maupun dalam hal keuntungan dan risiko kerugian. Dan ini merupakan argument dari imam malik
- Syirkah mudhorobah, adalah persekutuan antara pihak shohibul mal dengan mudhorib, di mana shohibul mal menyertakan seluruh modal kerja. Contoh, suami istri mendapatkan harta gono gini (harta bersama). Dan ini merupakan argument dari imam ahmad. Menurut jumhur ulama mudhorobah tidak temasuk dalam syirkah, karena dia mengandung unsur ketidak terkaitan shohibul mal yang tidak menjalankan usaha bersama, dan mudhorib tidak menyertakan modalnya sama sekali.
E. Berakhirnya Akad syirkah
a. Salah satu pihak bersekutu mengundurkan diri
b. Salah satu pihak bersekutu meninggal dunia
c. Salah satu pihak yang kehilangan kecakapannya dalam bertindak hukum, seperti gila yang tidak dapat di sembuhkan.
d. Salah satu pihak yang murtaddan melarikan diri ke negeri yang berperang dengan Negara islam.
F. Aplikasi syirkah dan syirkah mudahorobah dalam perbankan
a. Skim syirkah
1. Nasabah datang ke bank untuk melakukan kerjasama membikin usaha.
2. Setelah keduanya sepakat bank dan nasabah melakukan penyertaan modal dan melakukan kegiatan usaha bersama-sama.
3. Jika dalam melakukan kegiatan usaha itu mendapatkan keuntungan, maka keuntungan itu dibagi hasilkan sesuai porsi kontribusi modal (nisbah). Jika mengalama risiko kerugian, maka kerugian ditanggung bersama.
b. Skim syirkah mudhorobah
1. Nasabah datang ke bank untuk melakukan kerjasama membikin usaha.
2. Setelah keduanya sepakat bank menyertakan seluruh modalnya dan tidak terlibat dalam kegiatan usaha, sedangkan nasabah tidak menyertakan seluruh modalnya dan terlibat dalam melangsungkan kegiatan usaha.
3. Kegiatan usaha berlangsung yang dijalankan oleh nasabah.
4. Jika dalam usahanya itu mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut di bagi hasilkan sesuai kesepakatan. Dan dalam pembagian nisbah bagi hasil keuntungan yang didapat dari hasil usaha di kali presentase yang mana ini merupakan bentuk dari mudhorobah shohihah. Dan tidak di benarkan keuntungan di gapai dari modal di kali dengan presentase yang mana ini merupaka bentuk dari mudhorobah fasidah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar