Senin, 19 April 2010

MURABAHAH

A. Pengertian
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam istilah teknis perbankan syari’ah, murabahah ini diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara Bank Syariah dengan nasabah, dimana Bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank + margin keuntungan) pada waktu yang ditetapkan. Dalam murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Murabahah dapat dilakukan untuk pembelian dengan sistem pemesanan.
B. Landasan Hukum

a. Al-Quran
“dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (aL-Baqarah [2]:275)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…” (an-Nisa [4]:29)3
b. Al-Hadits
Dari Suhaib ar-Rumi r.a bahwa Rosululloh SAW bersabda “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual” (HR. Ibnu Majjah)4
C. Rukun dan Syarat murabahah
a. Rukun Murabahah
1. Orang yang penjual
2. Orangyang membeli
3. Sighat
4. Barang atau sesuatu yang diakadkan
b. Syarat Murabahah
1. Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah
2. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang diterapkan
3. Kontrak harus bebas dari riba
4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian
5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya bila pembelian dlakukan secara hutang.
Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d), atau (e) tidak dipenuhi, maka pembeli meliki pilihan untuk :
melanjutkan pembelian seperti apa adanya kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijualmembatalkan kontrak.
D. Macam-macam murabahah

E. Prinsip dan Ketentuan Umum Murabahah
• Akad murabahah bebas riba
• Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan
• Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang
• Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dari pembelian ini harus dan bebas riba
• Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian
• Bank menjual barang kepada nasabah dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya
• Bank harus memberi tahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan
• Nasabah membayar harga barang yang disepakati pada jangka waktu tertentu
• Untuk mencegah penyalahgunaan atau kerusakan akad, bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah
• Jika bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip menjadi milik bank.


F. Praktik murabahah di perbankan syariah
Murabahah umumnya dapat diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik domestic maupun luar negeri, seperti letter of credit (L/C). skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan tidak terlalu asing bagi yang sudah biasa transaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.
Kalangan perbankan syariah di Indonesia banyak menggunakan al-mubarahah secara berkelanjutan (roll over / evergreen)seperti untuk modal kerja, padahal sebenarnya, al-murabahah adalah kontrak jangka pendek dengan sekali akad (one short deal). Al murabahah tidak tepat diterapkan untuk skema modal kerja. Akad mudharabah lebih sesuai untuk skema tersebut. Hal ini mengingat prinsip mudharabah memiliki fleksibilitas yang tinggi.
G. Prospek,Kendala, Dan Strategi pengembangan murabahah
• Prospek
Prospek untuk pembiyaan murabahah ke depan terlihat memiliki jalan yang terang. Ini dikarenakan beberapa kelebihan yang terdapat apabila mengambil pembiyaan dengna system murabahah, yaitu :
• Meningkatkan margin pembiayaan kepada nasabah agar dapat memberikan return yang bersaing dengan perbankan konvensional.
• Memiliki prospek yang cerah di masa depan karena semakin diminatinya pembiyaaan secara murabahah yang dirasa aman oleh masyarakat.
• Semakin naiknya permintaan dari waktu ke waktu sehingga memungkinkan bagi bank-bank syariah untuk mengembangkan produknya terutama di bidang pembiyaan
• Kendala
• Margin pembiayaan dipengaruhi suku bunga Bank Indonesia (BI rate).
• Belum berjalannya daya tawar yang seharusnya dimiliki oleh nasabah. Sehingga posisi nasabah sering kali “agak terpaksa” untuk menerima harga yang ditawarkan oleh pihak bank syariah.
• Masyarakat masih awam dengan bentuk dan cara pembaiayaan murabahah serta beranggapan bahwa system tersebut rumit
• Strategi dalam menyalurkan dana
• Meningkatkan kualitas sumber daya insani (SDM), agar memiliki menjadi insane yang unggul dan kompeten.
• Melakukan pengembangan pasar dengan membuat dan memodifikasi produk-produk pembiyaan sehingga menarik masyarakat untuk memilih pembiyaan secara murabahah
• Pintar mencari peluang yang dapat menambah jumlah dana bagi bank diantaranya menerapkan hasil keuntungan yang lebih besar dari bank konvensional.

H. Fatwa tentang Murabahah
a) Nomor 4/ DSN-MUI IV/ 2000 tanggal 1 April 2000 tentang Murabahah,
b) Nomor 13/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Uang Muka Dalam Murabahah,
c) Nomor 16/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Diskon Dalam Murabahah,
d) Nomor 17/ DSN-MUI IX/ 2000 tanggal 16 September 2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-nunda Pembayaran, dan
e) Nomor 23/ DSN-MUI/ III/ 2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Potongan Pelunasan Dalam Murabahah.
f) Berdasarkan fatwa-fatwa tersebut, Bank Indonesia mengatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia atau Surat Edaran Bank Indonesia, seperti tentang kolektibilitas dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia (PAPSI). Sesuai UU No.10/1998 tentang perubahan UU No.7 tentang Perbankan dalam penjelasan pasal 6 huruf m dijelaskan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk mengatur kegiatan usaha Bank Syari’ah adalah Bank Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar