Senin, 19 April 2010

ROHN

A. Pengertian
Ar-Rohn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Secara sederhana rohn adalah semacam jaminan hutang atau gadai.
B. Landasan Hukum
a. Al-Quran
         •                            
283. jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. Al-Baqoroh: 283).
b. Al-Hadits
“ Aisyah r.a berkata bahwa rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan menjaminkannya kepadanya baju besi” (HR. Bukhori)
C. Rukun dan Syarat
a. Rukun Rahn
1. Rahin (orang yang menyerhakan barang)
2. Murtahin (penerima barang).
3. Objek akad, yaitu marhun (barang jaminan) dan marhun bih (pembiayaan).
4. Sighot (ijab qobul)
b. Syarat Rahn
1. Pemeliharaan dan penyimpanan jaminan
2. Penjualan jaminan
D. Lahirnya rohn atau pegadaian syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.





E. Manfaat Rohn
a. Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaa yang diberikan oleh bank.
b. Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu asset atau barang yang di pegang oleh bank.
c. Jika rahn diterapkan di pegadaian syariah, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana, terutama daerah.
F. Aplikasi Rahn dalam perbankan
a. Sebagai produk terlengkap.
b. Sebagai produk tersendiri
c. Objek yang ditawarkan untuk di gadai hanya berupa emas.
G. Mekanisme rahn di perbankan
a. Nasabah yang ingin melakukan gadai emas datang ke bank.
b. Kemudian setelah bank menyetujuinya nasabah memberikan barang gadaiannya.
c. Bank meminta beban biaya kepada nasabah.
d. Terjadilah transaksi pembiayaan.
H. Perbedaan pegadaian dengan Pegadaian Syariah
Pegadaian konvensional Pegadaian Syariah
biaya administrasi diambil senilai 1 persen dari pinjaman begitu juga administrasinya Ijaroh di sini hanya dikenakan sesuai dengan besaran modal yang nasabah terima
pinjaman yang dilakukan di pegadaian konvensional menggunakan bunga. pinjaman yang dilakukan di pegadaian syariah tidak menggunakan bunga, melainkan ongkos titip yang dikenakan kepada nasabah yang menjaminkan barang ke pegadaian syariah
hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.
tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman

I. At-Taflis
Adalah seseorang yan mempunyai hutang, seluruh kekayaanya habis hingga tidak tersisa untuk membayar hutang.
a. Hokum-hukumnya
1. Dikenakan hajru jika para kreditur menghendakinya.
2. Seluruh assetnya di jual untuk melunasi hutang, kecuali pakaian dan makanan.
3. Jika kreditur menemukan barangnya dalam kondisi utuh tqanpa cacat, maka ia berhak mengambilnya daripadankreditur lain, dengan syarat ia tidak pernah mengambil dari uang hasil penjualan barang tersebut. Jika ia pernah mengambil, maka haknya sama dengan kreditur lain.
4. Jika terbukti mengalami kesulitan keuangan oleh hakim atau pengadilan (tidak memiliki kekayaan), maka ia tidak boleh ditagih.
5. Jika seluruh hartanya sudah dibagi-bagi, kemudian datang kreditur yang belum tahu telah diberlakukan hajru dan kreditur tersebtu tidak mengetahui kalau semua asset telah di jual, maka kreditur tersebut mendatangi masing-masing kreditur untuk memninta bagian yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar