Senin, 19 April 2010

WADI’AH

A. Pengertian
Secara etimologi, wadi’ah berarti menempatkan sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemliknya untuk dipelihara. Secara terminology, wadi’ah adalah mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu.
B. Landasan Hukum
a. Al-Quran
إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمنت إلى أهلها....
“sesungguhnya allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…..”
b. Al-Hadits
Ibnu umar berkata bahwasanya Rasulullah saw bersabda:”tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tidak bersuci (HR Thabrani)
C. Rukun dan Syarat wadi’ah
a. Rukun wadi’ah
1. Orang yang berakad
2. Barang titipan
3. Sighot iajb qobul.
b. Syarat Wadi’ah
1. pihak-pihak yang melakukan transaksi harus baligh, berakal dan cerdas.
2. Barang titipan itu jelas, dan boleh di kuasai
D. Macam-macam Wadi’ah
a. Wadi’ah yad al-amanah
Wadi’ah ini mempunyai beberapa criteria, yaitu
1. Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.
2. Penerima titipan hanya berfungdi sebaggai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban menjaga barang yang dititipkan tanpa diperkenankan untuk membebeankan biaya kepada yang menitipkan dan tidak berkewajiban atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada asset titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan bagi yang dititipi.
3. Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan.
b. Wadi’ah yad ad-dlomanah
Wadi’ah ini mempunyai criteria, diantaranya:
1. Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan.
2. Karena dimanfaatkan barang atau harta yang dititipkan tersebut dapat menghasilakn manfaat.
3. Yang dititipkan harus bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan pada barang tersebut.
E. Aplikasi wadi’ah di perbankan syariah
Dalam teknis perbankan, wadi’ah adalah akad saat pemilik dana / harta menyimpan uang atau barang yang di jaga oleh bank. Bank kemudian akan meminta izin untuk menggunakan dana tersebut dan segala keuntungan dan risikoakibat pengguna dana itu ditanggung oleh pihak bank. Bank dapat memberikan bonus kepada pemilik dana namun tidak boleh diperjanjikan di muka. Pemilik dana atau harta di berikan kebebasan untuk mengambil kembali dana / hartanya baik sebagian atau seluruhnya tanpa waktu yang ditentukan.
Untuk macam-macam wadi’ah yang telah dijelaskan perbedaannya, dalam hal ini bentuk aplikasi yang telah ada di perbankan kontroversi, di antaranya:
1. Wadi’ah yad al-amanah
- Di aplikasikan dalam jasa penitipan atau safe deposit box, seperti surat-surat berharga, seperti obligasi, surat tanah, dll.
- Mekanisme aplikasinya. Pertama nasabah datang ke bank untuk melakukan penitipan barang yang tidak ingin barangnya itu dipergunakan. Jika pihak bank sepakat, Kemudian bank meminta kepada nasabah untuk memberikan beban biaya penitipan sampai dan bank tidak betanggung jawab atas kerusakan barang milik nasabah selama tidak ada kelalaian dari pihak bank..
2. Wadi’ah yad ad-dlomanah
- Di aplikasikan pada produk giro dan tabungan.
- Mekanisme aplikasinya. Pertama nasabah datang ke bank penitipan dana yang mengizinkan dananya untuk di investasikan. Jika bank sepakat, maka bank memanfaatkan dana milik nasabah tersebut ke user of found (nasabah pengguna dana) untuk melakukan usaha. Jika usaha yang dijalankannya itu berhasil, maka keuntungan di bagi hasilkan antara user of found dan bank. Dan bank memberikan bonus ke nasabah. Dan dalam pemberian bonus, bank tidak boleh menyebutkan dalam kontrak atau pun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari pihak bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar