Senin, 19 April 2010

Mudharabah

A. Pengertian
Mudhrobah berasal dari kata dhorb, yang berarti memukul atau berjalan. Secara teknis mudhorbah yaitu akad kerjasama antara kedua belah pihak, dimana pihak pertama (shohibul mal) menyediakan seluruh modalnya 100% dan tidak terlibat dalam kegiatan usaha, sedangkan pihak kedua (mudhorib) menjadi pengelola dan hanya bermodalkan materil (tenaga). Keuntungan usaha yang diperoleh di bagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, maka kerugian itu ditanggung sepenuhnya oleh shohibul mal selama mudhorib tidak melakukan kecurangan ataupun kelalaian.
B. Landasan hokum
a. Al-Qur’an
وأخرون يضربون في الأرض يبتغون من فضل الله........
Artinya :
…dan dari orang yang berjalan kaki di muka bumi mencari sebagian karunia allah… (al-Muzammil:20)
b. Al-Hadits

عن صالح بن صهيب عن أبيه قال قال رسول الله صلَى الله عليه وسلم ثلاث فيهن البركة البيع إلى اجل والمقارضة واخلاط البر بالشعير للبيع
Artinya:
Dari sholih bin shuhaib r.a dari bapaknya berkata, telah bersabda rasullah SAW, “Tiga hal yang didalamnya terdapat kebenaran: jual beli secara tangguh, muqorodah atau mudhorobah, dan mencampur gandum dengan sya’ir (gandum) untuk keperluan rumah, bukan untuk di jual.”
C. Rukun dan Syarat mudhrobah
a. Rukun Mudhorobah
1. Shohibul mal (pemilik modal)
2. Mudhorib (pemilik usaha)
3. Amal (proyek / usaha)
4. Sighot (ijab qobul)
5. Nisbah bagi hasil
b. Syarat mudhorobah
1. Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya
2. Modal harus berbentuk tunai bukan piutang
3. Modal harus diserahkan kepada mudhorib untuk memungkinkan melakukan uasaha
4. Pembagian keuntungan harus di nyatakan dalam presentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti
5. Kesepakatan ratio presentase harus di capai melalui negoisasai dan dituangkan dalam kontrak
6. Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudorib mengembalikan seluruh (atau sebagian) modal kepada shohibul mal.
D. Jenis-jenis Mudhorobah
a. Mudhorobah Muthlaqoh
adalah bentuk kerjasama antara shohibul mal dengan mudhorib yang cakupannya sangat lua dan tidak di batasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
b. Mudorobah Muqayyadah
Adalah kebalikan dari mudhorobah muthlaqoh, yait si mudhorib di batasi dengan batasan-batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.
E. Aplikasi dalam Perbankan Syariah
a. Pada sisi penghimpunan dana, diterapkan pada tabungan berjangka, deposito biasa, deposito special
b. Pada sisi pembiayaan, diterapkan pada pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja, perdagangan, dan jasa dan pembiayaan investasi khusus
F. Bentuk spesifikasi implementasi dalam perbankan syariah
a. Nasabah yang ingin mengelola usaha, dan tidak mempunyai dana sama sekali, maka nasabah bisa datang ke bank dan mengajukan permohonannya.
b. Sete;ah itu bank akan memberikan seluruh modalnya 100% kepada nasabah untuk mengelola usaha, dan bank tidak ikut campur dalam mengelola usahanya tersebut yang mengelola usaha hanyalah nasabah.
c. Nasabah melangsungkan pengelolaan usaha.
d. Setelah hasil pengelolaan mendapatkan hasil keuntungan, maka hasil tersebut dibagi sesuai marjin yang disepakati di awal akad.
e. Jika hasil pengelolaan itu mengalami kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung sepenuhnya oleh bank selama tidak ada kecurangan dan kekeliruan dari pihak nasabah, dan bank bebas dalam menghentikan pengelolaan tersebut.
f. Berjalan waktu dan pengelolaan usaha, nasabah harus mengembalikan modal milik bank sepenuhnya 100%.
G. Perbandingan antara shohibul mal / mudhorib asli dengan bank yang berpura-pura menjadi shohibul mal / mudhorib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar