Senin, 19 April 2010

QORDH

A. Pengertian
Secara etimologi qordh artinya terputus. Secara terminology qordh artinya penyerahan pemilikan harta mitsliyat kepada orang lain untuk di tagih pengembaliannya. Dalam termin tersebut, menggambarkan bahwa sesungguhnya utang piutang merupakan bentuk muamalah yang bercorak ta’awun kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya.
B. Landasan hokum
a. Al-Quran
•     •       
11. siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak.

b. Al-Hadits
عن إبن مسعود أنَ النبيَ صلى الله عليه وسلم: قال ما من مسلم يقرض مسلما إلا كان مرة (رواه إبن حبان)
Artinya:
Dari ibnu mas’ud bahwa nadi saw bersada: tidak ada seorang muslim yang menghutangi muslim lainnya dua kali kecuali yang satunya seperti shodaqoh.
C. Rukun dan Syarat Qordh
a. Rukun Qordh
1. Muqridh (pemilik barang / yang memberikan pinjaman)
2. Muqtaridh (peminjam)
3. Qordh (objek / barang yang dipinjamkan)
4. Ijab qobul
b. Syarat Qordh
1. Orang yang melakukan akad (muqridh dan muqtaridh) harus baligh dan berakal.
2. Qordh harus berupa maal mutaqowim (harta yang menurut syara’ boleh digunakan untuk dikonsumsi).
3. Sumber dana qordh berasal dari dana zakat, infaq, dan shodaqoh.
4. Tempat membayar qordh harus di tempat terjadinya akad secara sempurna, namun demikian, boleh membayarnya di tempat lain apabila tidak ada keharusan untuk membawanya atau memindahkannya.
5. Ijab qobul harus dilakukan dengan jelas
D. Objek yang sah dijadikan Qordh
a. Menurut hanafiah objek yang dipandang sah sah adalah harta mitsli.
b. Menurut ulama malikiah han hanabilah, obek yang dipandang sah dalah pada pada setiap benda yang tidak dapat diserahkan, baik yang ditakar maupun ditimbang.
c. Menurut jumhur ulama, objek yang dipandang sah adalah pada benda yang dapat diperjualbelikan, kecuali manusia.
E. Larangan Mengambil Manfaat (keuntungan) dari qordh
Dalam islam qordh adalah suatu bentuk ta;awun, oleh karenanya islam melarang mengambil manfaat (keuntungan) dari qordh tersebut.
F. Aplikasi Qordh dalam perbankan syariah
a. Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relative pendek. Nasabah akan mengembalikan secepatnya uang yang dipinjamnya itu.
b. Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya.
c. Sebagai produk untuk menyumbankan usaha yang sangat kecil atau membantu sector social.
d. Di aplikasikan untuk nasabah yang benar-benar membutuhkan dana dan benar-benar tergolong miskin, dan untuk karyawan perbankan yang bekerja di situ yang membutuhkan dana
G. Bentuk spesifikasi implementasi qordh di bank syariah
a. Nasabah yang tergolong ekonomi menengah ke bawah yang tidak mempunyai pendapatan sama sekali membutuhkan dana untuk membuka usaha. Maka nasabah tersebut datang ke bank syariah untuk melakukan pembiayaan qordh kepada pihak bank.
b. Lalu bank memberikan modal 100% kepada nasabah, setelah bank melakukan introgasi kepada nasabah tentang kehidupannya.
c. Setelah terjadi akad nasabah melangsungkan usahanya danbank tidak terlibat dalam melangsungkan usahanya.
d. Jika usaha yang dikelolanya menghasilkan keuntungan maka keuntungan dibagikan sesuai kesepakatan.
e. Jika nyatanya nasabah menggunakan uang bank untuk kebutuhan darurat, maka nasabah harus datang ke bank untuk untuk mengemukakan pokok permasalahanya, dan bank melakukan pembuktian dengan mengecek perekonomian nasabah dengan mengunjungi rumah nasabah.
f. Jika ternyata nasabah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar