A. Pengertian
Secara bahasa kafalah berarti jaminan beban dan tanggungan. Secara istilah kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penganggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung
B. Landasan hukum
a. Al-Quran
Dalam al-Qur’an surat Yusuf (12): 66, Nabi Ya'kub berkata: "Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikun kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kembali kepadaku..."
b. Al-Hadits
Jabir r.a. menceritakan: “Seorang laki-laki telah meninggal dunia dan kami telah memandikannya dengan bersih kemudian kami kafani, lalu kami bawa kepada Rasulullah SAW. Kami bertanya kepada beliau: "Apakah Rasulullah akan menshalatkannnya?". Rasulullah bertanya: “Apakah ia mempunyai hutang?". Kami menjuwab: "Ya, dua dinar." Rasulullah kemudian pergi dari situ. Berkatalah Abu Qatadah : "Dua dinar itu tanggung jawabku." Karenanya, Rasulullah SAW. bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menunaikan hak orang yang memberi hutang dan si mayit akan terlepas dari tanggung jawabnya." Rasulullah lalu menshalatkannya. Pada keesokan harinya beliau bertanya kepada Abu Qatadah tentang dua dinar itu dan dijelaskan, bahwa ia telah melunasinya. Rasulullah SAW. bersabda: "Sekarang kulitnya telah sejuk." (H.R. Bukhari).
C. Rukun dan Syarat
a. Rukun Kafalah
1. Kafil (orang yang memberikan tanggungan)
2. Makful ‘anhu (orang yang membunyai kewajiban atau hutang).
3. Makful lahu (orang yang mempounyai hak atau piutang).
4. Makful bihi (hak atau kewajiban yang seharusnya ditunaikan oleh makful ‘anhu kepada makful lahu namu disebabkan adanya sighot yang memindahkan beban / hutang, kerana kerelaan kafil menjalani bahwa berhak sang makful lahu akan segera ditunaikan)
5. Shighot.
b. Syarat Kafalah
1. Orang yang menjamin di mana ia di syaratkan sudah baligh, berakal, tidak di cegah untuk membelanjakan hartanya.
2. Orang yang memberikan hutang pada makful ‘anhu, makful ;anhu memilik syarat bahwa piutangnya diketahui oleh orang yang menjamin.
3. Shighot atau lazh yang diucapkan pada saat ijab qobul terjadinya proses penjaminan adalah berupa yang diusapkan dengan jelas dan menyiratkan akan kesangupannya dan tak dikatikan dengan serta tak dibatasi oleh waktu.
D. Macam-macam Kafalah
1. Kafalah bi al-mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
2. Kafalah bi al-nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.
3. Kafalah bi al-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa/fee kepada nasabah tersebut.
4. Kafalah al-munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance bond (jaminan prestasi).
5. Kafalah al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula.
E. Aplikasi kafalah di perbankan
Dalam praktisi perbankan kafalah biasa di aplikasikan dalam praktik bank garansi dan letter of credit. Praktik bank garansi bisa diberlangsungkan dengan cara bank sebagai kafil menerbitkan surat tanggungan kepada pemilik proyek atau usaha dengan permintaan dari nasabah yang ingin melakukan pembelian objek di luar negeri ataupun di luar kota. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diingatkan seperti risiko di luar kesengajaan ataupun kelalaian berdasarkan surat jaminan yang dikeluarkan oleh bank penjamin proyek, maka pihak ketiga / pemilik proyek dapat mengajukan klaim kepada penerbit bank garansi tadi.
F. Fatwa Kafalah
FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 57/DSN-MUI/V/2007
Tentang
LETTER OF CREDIT (L/C) DENGAN
AKAD KAFALAH BIL UJRAH
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG KETENTUAN LETTER OF CREDIT (L/C) DENGAN
AKAD KAFALAH BIL UJRAH
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil);
L/C Akad Kafalah Bil Ujrah adalah transaksi perdagangan ekspor impor yang menggunakan jasa LKS berdasarkan akad Kafalah, dan atas jasa tersebut LKS memperoleh fee (ujrah)..
Kedua : Ketentuan Hukum
Transaksi L/C ekspor impor boleh menggunakan akad Kafalah bil Ujrah.
Ketiga : Ketentuan Akad
Seluruh rukun dan syarat akad Kafalah Bil Ujrah dalam fatwa ini merujuk pada fatwa No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
Penerapan akad Kafalah dalam transaksi L/C ekspor maupun impor merujuk kepada fatwa No.34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah dan fatwa No.35/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah.
Fee atas transaksi akad Kafalah harus disepakati dan dituangkan di dalam akad.
Keempat : Ketentuan Penutup
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 13 Jumadil Awal 1428 H / 30 Mei 2007 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar