Sabtu, 17 April 2010

fiqh muamalat kontemporer

BAB I

PENDAHULUAN

Pada awal sebelum mengalami revolusi literatur kehidupan, kegiatan manusia dalam bermualah masih di bisa di jangkau dan di pantau oleh hokum-hukum yang telah di atur oleh para ulama fiqh pada masa itu, di samping itu kegiatan ini juga masih bisa diqiyaskan secara sederhana oleh para mujtahid yang bersumber dari nash. Kegiatan jual beli dengan skim mudhorobah misalnya, Seiring dengan perkembangan yang ada pada zaman itu, pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut, akad yang mereka gunakan untuk bertransaksi masih sangat sederhana, dan tidak memerlukan banyak tenaga para ulama fiqh dalam menghukumi kegiatan tersebut.

Seiring dengan perkembangan zaman yang sudah di lingkungi oleh kegiatan yang serba praktis dan canggih oleh pengaruh teknologi  dari luar, kegiatan seperti jual beli pun sudah mengalami revisi, sehingga akad-akad yang digunakan untuk bertransaksi sudah semakin semakin bervariasi dalam satu kegiatan jual beli saja. Dan dalam menghukumi akan kegiatan tersebut harus di butuhkan  para ulama fiqh yang tahu betul akan konsep dasar dengan melakukan pengisian dalam bentuk kaidah fiaq yang berkaitan dengan fiqh muamala misalnya, dari bentuk kegiatan tersebut dan bisa mengqiyaskan dengan kegiatan ekonomi yang yang sedang berlangsung saat ini.

Berangkat dari permasalahan kegiatan ekonomi pada saat ini, kami pemakalah akan mencoba memaparkan pengenalan konsep fiqh muamalah kontemporer, yang memperkenalkan  tentang kegiatan perekonomian yang belum di diketahui oleh fiqh muamalah sebelumnya.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat.

                                                           

 

 

 

 

BAB II

DAFTAR ISI

BAB I                         PENDAHULUAN

BAB II            DAFTAR ISI

BAB III          PEMBAHASAN

A.    Definisi Fiqh Muamalah Kontemporer

B.     Ruang Lingkup Fiqh Muamalah Kontemporer

C.     Kaidah-kaidah Fiqh Muamalah Kontemporer

BAB IV          KESIMPULAN

BAB V            DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

A.    Definisi fiqh Muamalat Kontemporer

Definisi ini bermula dari tiga kosakata, yaitu fiqh, muamalat, dan kontemporer. Fiqh adalah Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.[1]

Menurut bahasa, muamalah berasal dari kata عامل – يعامل – معاملة sama dengan wazan فاعل – يفاعل – مفاعلة, artinya saling bertindak, saling berbuat dan saling mengamalkan.

Muamalat adalah semua hokum syariat yang bersangkutan dengan urusan dunia dengan memandang kepada aktivitas hidup seseorang untuk  saling berhubungaan antar sesama manusia.

Fiqih Muamalat adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.

Sedangkan  kontemporer secara bahasa berarti pada waktu yang sama; semasa; sewaktu; pada masa kini; dewasa ini. Jadi  Fiqh Muamalat Kontemporer adalah aturan-aturan Allah SWT yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan ke harta bendaan dalam bentuk transaksi-transaksi yang modern.

 

 

 

 

B.     Ruang Lingkup Fiqh Muamalat Kontemporer

a.        Persoalan transaksi bisnis kontemporer yang belum dikenal zaman klasik. Lingkup ini membahas setiap transaksi yang baru bermunculan pada saat ini. Seperti uang kertas, saham, Obilgasi, reksadana, MLM, Asuransi. Salah satu contoh lingkup ini adalah asuransi, asuransi merupakan pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran, apabila terjadi sesuatu yang menimpa dirinya atau barang miliknya yang diasuransikan sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya). Pada zaman klasik transaksi akad asuransi ini belum ada, walaupun akad ini dikiaskan dengan kisah ikhtiar mengikat unta sebelum pergi meninggalkannya. Akad ini dapat dibenarkan atau diperbolehkan dalam Syariat Islam selama tidak sejalan dengan apa yang diharamkan dan memenuhi ciri-ciri hokum bisnis syari’ah yang telah diuraikan diatas.

b.      Transaksi bisnis yang berubah karena adanya perkembangan atau perubahan kondisi, situasi, dan tradisi/kebiasaan. Perkembangan tekhnologi yang semakin cepat dan canggih menghadirkan berbagai fasilitas dengan berbagai kemudahannya begitu pula dalam hal bisnis. Contohnya penerimaan barang dalam akad jual beli (possesion/qabd), transaksi e-bussiness, transaksi sms

c.       Transaksi Bisnis Kontemporer yang menggunakan nama baru meskipun subtansinya seperti yang ada zaman klasik, misalnya bunga bank yang sejatinya adalah sama dengan riba, Jual beli Valuta Asing. Walaupun Riba telah berganti nama yang lebih indah dengan sebutan Bunga, namun pada hakikatnya substansinya tetaplah sama dimana ada pihak yang mendzalimi dan terdzalimi, sehingga hokum bunga sama dengan riba yang telah jelas keharamannya dalam al-Qur’an.

d.      Transaksi bisnis modern yang menggunakan beberapa akad secara berbilang, seperti IMBT, Murabahah Lil Amiri Bi Syira. Dalam lingkup ini membahas bahwa pada masa Kontemporer ini ada beberapa akad yang dimodifikasikan dalam suatu transaksi bisnis. Hal ini dapat dibenarkan atau diperbolehkan selama tidak sejalan dengan apa yang diharamkan dan memenuhi ciri-ciri hokum bisnis syari’ah yang telah diuraikan diatas.

 

C.     Kaidah-kaidah fiqh muamalat kontemporer

a.       Kaidah umum dalam muamalat yang berbunyi:

الأصل في المعاملة الإباحه الّا ما دل الدليل على تحريمها

Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah illa ma dalla dalilu ′ala tahrimiha.

Yaitu pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Selain itu para ulama berpegang kepada prinsip-prinsip utama muamalah, seperti, prinsip bebas riba, bebas gharar (ketidakjelasan atau ketidak-pastian) dan tadlis, tidak maysir (spekulatif), bebas produk haram dan praktik akad fasid/batil. Prinsip ini tidak boleh dilanggar, karena telah menjadi aksioma dalam fiqh muamalah.

Pada dasarnya, kita masih dapat menerapkan kaidah-kaidah muamalat klasik namun tidak semuanya dapat diterapkan pada bentuk transaksi yang ada pada saat ini. Dengan alasan karena telah berubahnya sosio-ekonomi masyarakat.

b.      Sebagaimana kaidah yang telah diketahui:

المحفظة بالقديم الصلح و الأخذ بالجديد الأصلح

Al-muhafazah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid aslah

Yaitu memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktik yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya. Dengan kaidah di atas, kita dapat meyimpulkan bahwa transaksi ekonomi pada masa klasik masih dapat dilaksanakan selama relevan dengan kondisi, tempat dan waktu serta tidak bertentangan dengan apa yang diharamkan.

Dalam kaitan dengan perubahan social dan pengaruh dalam persoalan muamalah ini, nampak tepat analisis yang dikemukakan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah ketika beliau merumuskan sebuah kaidah yang amat relevan untuk diterapkan di zaman modern dalam mengatisipasi sebagai jenis muamalah yang berkembang.

 

 

c.       Kaidah yang dimaksud adalah:

تغير الفتوى و اختلافها بحسب تغير الأزمنة والأمكنة و الأحوال والنيات و العوئد

Berubah dan berbedanya fatwa sesuai dengan perubahan tempat, zaman, kondisi social, niat dan adat kebiasaan

Ada beberapa faktor yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menilai terjadinya perubahan, yaitu faktor tempat, faktor zaman, faktor kondisi social, faktor niat, dan faktor adat kebiasaan. Faktor-faktor ini amat berpengaruh dalam menetapkan hokum bagi para mujtahid dalam menetapkan suatu hokum bidang muamalah. Dalam menghadapi perubahan social yang disebabkan kelima faktor ini, yang akan dijadikan acuan dalam menetapkan hukum suatu persolan muamalah adalah tercapainya maqashid asy-syari’ah. Atas dasar itu, maqashid asy-syari’ah lah yang menjadi ukuran keabsahan suatu akad atau transaksi muamalah.[2]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

KESIMPULAN

Segala macam kegiatan ekonomi yang bersifat abstrak, sudah terdapat hokum yang telah di kaji oleh para ulama fiqh montemporer. Mereka menggunakan berbagai macam variasi kaidah fiqh untuk menetepakan hokum dari permasalahan ekonomi yang bersifa abstark ini. Dan Tidak ada bentuk kegiatan yang tidak ada hukumnya, pasti terdapat hokum dan peraturan yang membatasinya, sebab jalan islam dalam menetapkan suatu hokum sangat indah, dan allah lah yang mengatur segala bentuk kehidupan ini

 

BAB VI

DAFTAR PUSTAKA

Adiputra, pengertian fiqh, http://terusbelajar.wordpress.com/2008/05/19/pengertian-fiqh/

Ahmad Azharliqoh, Pengertian Fiqh Muamalat KontemporerI, Senin, 08 Februari 2010,

http://azharliqoh.blogspot.com/2010/02/mengenal-fiqih-muamalat-kontemporer.html

 

 



[2]Ahmad Azharliqoh, Pengertian Fiqh Muamalat KontemporerI, Senin, 08 Februari 2010,

http://azharliqoh.blogspot.com/2010/02/mengenal-fiqih-muamalat-kontemporer.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar